Setelah buron, Miryam Haryani akhirnya ditangkap Satgas Bareskrim
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani akhirnya ditangkap setelah dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Miryam ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan sekira pukul 00:20 WIB.
"Iya betul (ditangkap) oleh satgas bareskrim di Hotel Grand Kemang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi merdeka.com, Senin (1/5).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
Setyo belum bisa menjelaskan rinci kronologis penangkapan. Namun, Ia menginformasikan bahwa Miryam saat ini sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Sekarang yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK memasukkan nama politikus Partai Hanura itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pencarian.
Miryam dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP. Dirinya mangkir beberapa kali saat dipanggil KPK. Ketika hendak dipanggil paksa, politikus Hanura itu menghilang, dan sempat dikabarkan tengah berada di luar negeri.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
Baca Selengkapnya