Setelah Dahlan Iskan kalah praperadilan
Merdeka.com - Tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan kalah dalam sidang praperadilan di PN Surabaya. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum Dahlan terus berlanjut. Tak lama lagi mantan Menteri BUMN itu akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam amar putusannya kemarin, hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan semua pembelaan termohon Kejaksaan Tinggi Jatim serta menolak pertimbangan mantan Menteri BUMN tersebut.
"Menyatakan mengabulkan semua eksepsi yang diajukan termohon. Menetapkan dan menyatakan praperadilan pemohon gugur," kata Ferdinandus.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Hal yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan semua permohonan termohon, karena penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai prosedur berupa pemeriksaan para saksi, mendatangkan ahli, dan melampirkan surat ataupun dokumen.
Salah satu tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Tallaway kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Hakim dinilai tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.
"Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kami ajukan," katanya.
Sedangkan menurut jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan.
"Oleh hakim jelas diputuskan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi PT PWU yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan prosedur KUHAP," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Timur bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Penyidik mengebut penyelesaian berkas perkara agar bisa segera disidangkan.
"Pada Jumat (16/11) lalu berkas perkara korupsi atas nama Dahlan Iskan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Achmad Fauzi, Selasa (22/11).
Kasidik Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengaku sudah menerima salinan pemberitahuan sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset atas nama Dahlan Iskan. "Surat pemberitahuannya baru kita dapat tadi pagi. Sidangnya digelar tanggal 29 (November) mendatang," ujar Dandeni Herdiana.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menyelesaikan penghitungan nilai kerugian negara dari pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 11 miliar. Hasil penghitungan BPKP diterima Kejati Jatim hari Kamis (17/11).
Adanya kerugian negara disebabkan karena penjualan atau pelepasan dua aset di Kediri dan Tulungagung di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Harga jualnya aset di Kediri sebenarnya Rp 24 miliar, dan Tulungagung nilainya Rp 10,08 miliar. Kenyataannya, aset di Kediri dijual dengan Rp 17 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan aset di Tulungagung dijual Rp 8,75 miliar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Penghitungan BPKP belum termasuk penerimaan atas penjualan aset Kediri, yang tidak ada kejelasan nilainya sebesar Rp 250 juta. Kemudian, pengeluaran biaya pengosongan untuk aset Kediri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 1,5 miliar.
Tidak hanya itu, dalam proses penjualan ataupun pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Jaksa menilai Dahlan telah menyalahi prosedur. Sebab lelang penjualan aset yang dilakukan 16 Juni 2003 nyatanya sudah dilakukan akta jual beli pada 3 Juni 2003. Artinya, nilai dan pembeli aset sudah ditentukan sebelum proses lelang pelepasan itu dilakukan. Ini berdasarkan keterangan pembeli aset yakni Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oetojo Sardjono, dan mantan Direktur Utama PT SAM, Santoso.
"Keduanya mengaku kalau sudah bertemu dengan Pak Dahlan sebelum adanya proses lelang. Dan pertemuan itu juga diakui Pak Dahlan sendiri," terang Fauzi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca Selengkapnya