Setelah di-bully, Florence Sihombing dilaporkan ke Polda DIY
Merdeka.com - Postingan Florence Sihombing di media sosial Path berbuntut panjang. Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum.
Sore tadi, Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang dihina oleh wanita tersebut? 'Enggak usah pakai senyum mbak, customer komplain marah-marah, lu senyum lagi. Otakmu di mana itu,' makinya. 'Maaf ya kak,' ujar karyawan pria ingin memberikan penjelasan.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
"Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian," jelas Ahmad.
Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar," tambahnya.
Kasus Florence ini bermula ketika Florence mengunggah status di Path yang berisi ungkapan marahnya dan menjelek-jeleknya warga Yogyakarta. Status tersebut mendapat banyak tanggapan dari pengguna jejaring sosial. Bahkan capture screen postingan Florence juga disebarkan melalui jejaring sosial Twitter dan juga broadcast BlackBerry Messenger. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaPerseteruan Codeblu dan Farida Nurhan masih memanas. Codeblu memberikan syarat jika ingin berdamai.
Baca SelengkapnyaPelaku bullying SMP di Cilacap kini tengah diamankan. Ibu korban bullying tak mampu tahan emosi saat bertemu pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif pelaku siswa SMP 2 Cimanggu di Cilacap melakukan penganiayaan FF karena mengaku gabung dengan siswa geng lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaDadan menerangkan jika dari pihak Dekanat FMIPA terus melakukan pemantauan pada kondisi psikologi MF.
Baca SelengkapnyaUsai menantang debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kini perempuan 16 tahun itu membuat laporan ke Divisi Propam Polri.
Baca SelengkapnyaKorban bullying juga dikenakan sanksi karena dinilai mencoreng nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaLuluk Sofiatul, istri Polisi dari Polres Probolinggo banjir kecaman dan sorotan usai memaki seorang Siswi SMK di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.
Baca Selengkapnya