Setelah dilimpahkan ke Kejagung, begini perjalanan kasus Komjen BG
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Sampai hari ini, Kejaksaan Agung belum pernah bicara banyak soal kasus tersebut.
Lantas sudah sejauh mana langkah Kejaksaan Agung, apakah sudah mulai pendalaman akhir?
"Tunggu dulu, penyidik lagi bergerak," kata Jampidsus, Widyo Pramono, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (27/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Dia meminta penanganan kasus ini tak diburu-buru. Dipastikannya, kasus terus diselidiki dan belum ada tanda-tanda pada kesimpulan akhir.
"Tunggu dululah, semua lagi dikaji dan belum sampai di kesimpulan," jelasnya.
"Jadi jangan berkesimpulan, itu ndak pada tempatnya. Yang jujur saya," sambung Widyo.
Sebelumnya, pada 13 Maret lalu, Kapuspenkum Kejagung berujar jika tak ada hambatan penyidikan berkas Komjen Budi bisa selesai pekan ini.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah ada hasilnya," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya