Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah diperiksa 24 jam, 2 anggota DPRD Banten langsung ditahan KPK

Setelah diperiksa 24 jam, 2 anggota DPRD Banten langsung ditahan KPK KPK umumkan hasil OTT DPRD Banten. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 24 jam lamanya sejak operasi tangkap tangan, Selasa (1/12) malam.

Mereka berdua diperiksa terkait kasus pembentukan pembangunan Bank Banten. Tri keluar dari gedung antirasuah sekitar pukul 20.14 WIB kemudian disusul oleh Hatono pukul 21.00 WIB.

Ketika keluar dari KPK, Tri berusaha untuk menghindari para awak media dengan menutup mukanya. Tak hanya Tri, Hartono pun menutup mukanya dan tak mau berbicara sepatah katapun.

Menurut Kabiro Humas KPK Yuyuk Andtiyanti, keduanya akan ditahan di tempat berbeda.

"Tersangka SMH ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," katanya ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/12).

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol saat memberikan uang kepada Wakil Ketua DPRD Banten SM Haryono (SMH) dan anggota DPRD Tri Satria Santosa (TSS) di bilangan Serpong, Tanggerang.

Menurut Plt pimpinan KPK, Johan Budi, Wakil Ketua DPRD Banten dan anggota DPRD Banten menerima uang dari Ricky sebesar USD 11.000 dan Rp 60 juta.

"Uang tersebut diletakan di dalam amplop cokelat dan plastik transparan. Khusus untuk uang pecahan rupiah uang ditaruh di dalam amplop coklat yang masih-masing berisikan Rp 10 juta," tandasnya.

Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gedung Sekretariat DPR RI Digeledah, Penyidik KPK Bawa 3 Koper 1 Tas Ransel
Gedung Sekretariat DPR RI Digeledah, Penyidik KPK Bawa 3 Koper 1 Tas Ransel

Gedung Sekretariat DPR RI digeledah penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) sore.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim

Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara

Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Baca Selengkapnya
Teriaki Pj Gubernur Gagal saat HUT Banten, Dua Mahasiswa Diseret ke Luar Gedung Wakil Rakyat
Teriaki Pj Gubernur Gagal saat HUT Banten, Dua Mahasiswa Diseret ke Luar Gedung Wakil Rakyat

Kedua mahasiswa berteriak, "Banten gagal, Pj Gubernur Banten gagal menata reformasi birokrasi."

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang
Ini Identitas 14 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Polisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Detik-detik Saksi RIDO Walk Out saat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Jakarta
VIDEO: Panas! Detik-detik Saksi RIDO Walk Out saat Pleno Penetapan Hasil Pilkada Jakarta

Saksi yang kesal, memilih keluar dari ruangan dan tidak melanjuti pemantauan hasil rekapitulasi dari KPU, pada Minggu (8/12)

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tutupi Wajah, Ketua KPK Firli Bahuri Sembunyi di Mobil Usai Diperiksa Bareskrim
VIDEO: Tutupi Wajah, Ketua KPK Firli Bahuri Sembunyi di Mobil Usai Diperiksa Bareskrim

Hingga akhirnya kepergok sembunyi di mobil dan menutupi wajahnya

Baca Selengkapnya
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya