Setelah diperiksa polisi, Rachmawati bakal ajukan praperadilan
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahardian mengaku bahwa kliennya akan mengajukan gugatan praperadilan, usai ada pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.
"Ya nanti setelah selesai pemeriksaan, tentunya akan ada upaya lebih lanjut dari itu," terang Aldwin kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Diakuinya, bahwa hingga saat ini pendiri Universitas Bung Karno (UBK) tersebut belum dapat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar, lantaran masih dalam tahap pemulihan kesehatan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Bu Rachmawati masih pemulihan kesehatan dan memang belum siap untuk kembali di periksa," lanjutnya.
Namun, ia mengaku bahwa kliennya akan bersikap kooperatif pada saat pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
"Tapi koperatif dan tuduhan makar ini menurut saya ini mengada-ada. Ini terlalu jauh, karena ini kita bisa indikasikan, kalau makar ini kegiatan yang terencana dan harus matang," tandas Aldwin.
Sebelumnya, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.
Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaRektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAde Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaRektor ETH sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dia membantah melakukan pelecehan. Dia menyebut ada upaya kriminalisasi di tengah pemilihan rektor UP.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya