Setelah Ditagih, Veronica Koman Bayar Cicilan Kedua Uang Beasiswa LPDP Rp 64 Juta
Merdeka.com - Aktivis HAM Veronica Koman akhirnya melanjutkan pembayaran cicilan uang beasiswa LPDP yang harus dia kembalikan ke negara. Setelah sempat heboh, Veronica melanjutkan pembayaran cicilan kedua Sebesar Rp64 juta.
Veronica diminta mengembalikan uang tersebut karena melanggar perjanjian tidak bekerja di tanah air. LPDP meminta dia mengembalikan total beasiswa sebesar Rp773,8 juta dengan cara menyicil sebanyak 12 kali.
"Ada perkembangan baru. Saya dilaporkan ada pembayaran cicilan. Nominalnya sama (seperti pembayaran pertama sekitar Rp 64 juta). Tanggal 18 Agustus," kata Direktur Utama LPDP Rionald Silaban kepada merdeka.com, Jumat (28/8).
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Siapa yang melunasi cicilan rumahnya? Pada Selasa, 16/7/2024, Danang membagikan kabar bahwa ia senang karena berhasil melunasi cicilan rumahnya melalui unggahan di media sosialnya.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Rionald menambahkan, maka sisa pembayaran Veronica tinggal 10 kali cicilan lagi. Namun Rionald menyampaikan, kalau Veronica tetap harus membayar sisanya hingga 22 November 2020.
"Tetap ada jangka waktunya, yaitu 12 bulan dari tanggal surat penagihan pertama (22 November 2019), sehingga batas waktu akhir pembayaran adalah 22 November 2020," tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apabila Veronica belum juga membayar hingga batas yang ditentukan maka kasus ini akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Jika belum lunas, maka diserahkan kepada PUPN," pungkasnya.
Veronica Koman kembali menjadi sorotan setelah mengaku dipaksa pemerintah mengembalikan uang beasiswa sekitar Rp 773,8 juta saat menempuh jenjang pendidikan pascasarjana di Australia.
Beasiswa itu diterima Veronica pada September 2016 dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
"Baru mulai menagih itu ya ketika tidak lama setelah ya memang dipanggil polisi. Jadi gerakannya LPDP dan kepolisian itu sinkron, yang berarti nih sistematis untuk mau menangkap saya atas kriminalisasi," kata Veronica saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (12/8).
Menurut Veronica, beasiswa yang ditagih itu merupakan hukuman finansial untuk membungkamnya berbicara dalam mengadvokasi isu-isu HAM di Papua. Langkah itu dinilai Veronica merupakan bentuk kriminalisasi lanjutan terhadapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan hingga menjadi buronan setelah interpol menerbitkan red notice dan pembatalan paspor.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918," kata Veronica. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaDPR menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
Baca SelengkapnyaEvita yang mengaku juga sebagai pengusaha menagih utang tersebut terkait gelaran PON Papua 2021.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca Selengkapnya