Setelah ditantang jawara Bekasi, kini Ade Armando dipolisikan soal azan
Merdeka.com - Pengacara Denny Andrian Kusdayat menyambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya. Dia melaporkan Ade Armando atas dugaan penistaan agama.
"Hari ini saya laporkan Ade Armando karena dia menuliskan status bahwa azan tidak suci," ujar Denny di lokasi, Rabu (11/4).
Dalam laporannya, Denny membawa barang bukti berupa beberapa lembar kertas print berisi unggahan Ade di Facebook pribadinya. Yang mana isinya 'Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah'.
-
Apa bacaan Doa Adzan? Adapun bacaan doa adzan dan artinya adalah sebagai berikut: Artinya:
-
Bagaimana cara menjawab seruan adzan? Cara menjawab adzan yaitu dengan melafalkan ucapan serupa. Akan tetapi, untuk lafal 'hayya ala assholat dan hayya ala alfalaah' dibalas dengan 'la haula walla quwwata illa billah'.
-
Bagaimana cara menjawab adzan? Cara menjawab adzan adalah dengan melafalkan kalimat serupa yang dilafalkan oleh muadzin.
"Ini apa maksudnya? Azan bukan hanya 'cuma', di sana ada lafaz Allah," tegas Denny.
Denny menyebut Ade Armando juga telah memalukan nama kampus Universitas Indonesia.
"Pihak rektorat UI juga, apa yang dipertahankan dari Ade Armando? Ini kan mempermalukan almamater UI dong," pungkas Denny.
Laporan ini tertuang dalam laporan nomor LP/1995/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 a KHUP.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Ade sudah ditantang debat oleh jawara Bekasi Damin Sada.
Sementara itu, di Facebooknya Ade Armando menjelaskan arti tulisannya. Dia membantah ada penistaan agama.
Ade menjelaskan maksud tulisannya soal azan tidak suci. Menurut Ade, panggilan azan sebagai penanda waktu salat merupakan musyawarah Rasulullah SAW dengan para sahabatnya.
"Harap catat, saat itu tidak ada jam. Ada beberapa ide dikemukakan sahabat. Ada yang bilang, kibarkan saja bendera. Ada yang mengusulkan, tiup terompet. Ada pula ide membunyikan lonceng. Ada yang menyarankan, menyalakan api. Tapi akhirnya yang dipilih adalah memanggil orang shalat dengan mengumandangkan azan seperti yang kita kenal sekarang ini," kata Ade.
Maka menurut Ade, muazin (mereka yang mengumandangkan azan) tidak selalu merdu mengumandangkan azan, karena kemerduan suara bukan prasyarat mutlak untuk menjadi muazin.
"Jadi begitulah. Hakekatnya, azan itu adalah seruan untuk menyatakan waktu shalat sudah tiba sekaligus mengajak orang untuk shalat. Kumandang azan pun tidak selalu merdu, karena hakekatnya memang tidak berurusan dengan estetika. Mau dibaca datar-datar saja juga boleh. Tidak ada yang melarang," katanya.
Ini merupakan laporan ketiga yang menjerat Ade Armando. Di mana Bareskrim Polri pun telah menerima laporan yang serupa dari seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.
Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Facebook dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut satu, Anies Baswedan diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok yang menamakan diri Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia.
Baca SelengkapnyaHerman Hadi Basuki atau Pak Bhabin bersama Kombes Ahmad Fuady mengumandangkan azan dengan merdu secara bergantian.
Baca SelengkapnyaAnies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai kemunculan Ganjar dalam tayangan azan bukan merupakan bagian politik identitas
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca SelengkapnyaKetum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar meminta calon Presiden dan Wakil Presiden hingga pimpinan partai politik hati-hati dalam bercanda soal agama.
Baca SelengkapnyaMakhyaruddin Yusuf mengatakan soal larangan memasang APK bukan ranah terduga pelaku, melainkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih).
Baca SelengkapnyaUnggahan akun media sosial Polda Banten disorot berbagai pihak. Terlebih, akun resmi tersebut tampak tak berimbang dalam menginformasikan kegiatan kampanye.
Baca SelengkapnyaCaleg PKS ini telah membuat laporan ke polisi terkait pemukulan itu, pada Sabtu (13/1) lalu.
Baca Selengkapnya