Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Putusan Indra Kenz Dijadwalkan Hari Ini

Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Putusan Indra Kenz Dijadwalkan Hari Ini Indra Kenz Tiba di Kejari Tangsel, Mobil Ferari dan Tesla Turut Diserahkan. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang putusan kasus pidana pencucian uang dan penipuan dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11), setelah dilakukan penundaan sidang putusan pada Jumat (28/10) lalu.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk mengatakan, sidang putusan tersebut terpaksa ditunda karena harus ada yang dilengkapi.

"Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 November," kata Rahman Rajaguguk, Jumat (28/10) lalu.

"Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi membenarkan agenda sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kesuma hari ini. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu pasti pelaksanaan sidang.

"Dijadwalkan hari ini, antara jam 9 sampai jam 4 sore. Tergantung kesiapan jaksanya datang jam berapa," jelas dia.

Menurut Arief, setiap hari ada puluhan agenda persidangan yang harus diselesaikan setiap satu majelis. Maka dia belum dapat memastikan waktu pasti pelaksanaan sidang tersebut.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana penjara 15 tahun.

Tim JPU Kejari Tangsel Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan, bahwa Indra Kenz terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Primayuda Yutama, Kamis (6/10).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," terang Jaksa.

Primayuda juga menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma juga tetap ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Indra Kesuma membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Hingga 6 Januari 2025
Sidang Praperadilan Mbak Ita Lawan KPK Ditunda Hingga 6 Januari 2025

Penundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya