Setelah Ditunda Dua Pekan, Sidang Putusan Indra Kenz Dijadwalkan Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang putusan kasus pidana pencucian uang dan penipuan dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11), setelah dilakukan penundaan sidang putusan pada Jumat (28/10) lalu.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk mengatakan, sidang putusan tersebut terpaksa ditunda karena harus ada yang dilengkapi.
"Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 November," kata Rahman Rajaguguk, Jumat (28/10) lalu.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi membenarkan agenda sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kesuma hari ini. Namun dia belum dapat memastikan kapan waktu pasti pelaksanaan sidang.
"Dijadwalkan hari ini, antara jam 9 sampai jam 4 sore. Tergantung kesiapan jaksanya datang jam berapa," jelas dia.
Menurut Arief, setiap hari ada puluhan agenda persidangan yang harus diselesaikan setiap satu majelis. Maka dia belum dapat memastikan waktu pasti pelaksanaan sidang tersebut.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana penjara 15 tahun.
Tim JPU Kejari Tangsel Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan, bahwa Indra Kenz terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Primayuda Yutama, Kamis (6/10).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," terang Jaksa.
Primayuda juga menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma juga tetap ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Indra Kesuma membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya