Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah FPI Dilarang, Pemerintah Diingatkan Potensi Gangguan Keamanan

Setelah FPI Dilarang, Pemerintah Diingatkan Potensi Gangguan Keamanan Penertiban Baliho FPI di Tangerang. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pakar intelijen Ridlwan Habib menilai, dua bulan pertama di awal 2021 sangat menentukan terkait masa depan situasi keamanan Indonesia.

"Situasi di bawah permukaan ada kekecewaan pada pemerintah, kalau mereka melakukan tindakan perlawanan itu berpotensi mengganggu keamanan," kata Ridlwan dikutip dari Antara, Kamis (31/12).

Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu menjelaskan, skala ancaman keamanan bisa diukur dengan rumus Loyd. Yakni, ancaman adalah perkalian dari niat jahat, kapabilitas, suasana media, dan kelemahan pemerintah.

"Dari data di media sosial, terbaca ada niat-niat tidak baik terhadap pemerintah. Terutama setelah pengungkapan kelompok JI (Jamaah Islamiyah) di Lampung dan kasus-kasus kelompok FPI," kata dia.

Dari sisi kapabilitas atau kemampuan, kelompok JI dianggap masih berbahaya. Mereka sudah bertahan puluhan tahun dan ternyata berhasil melakukan pelatihan di berbagai tempat selama beberapa tahun belakang.

Lalu, lanjut Ridlwan, dari situasi media dan pembicaraan masyarakat, juga menunjukkan adanya polarisasi yang mengental.

“Pro dan kontra sangat terbaca di media sosial, dan juga di berbagai WhatsApp grup. Walaupun Prabowo-Sandi sudah menjadi menteri Jokowi, tapi itu tidak membuat kondisi akur," tutur Ridlwan.

Faktor terakhir dari rumus Loyd adalah vulnerability atau kelemahan pemerintah. Ridlwan menilai, faktor komunikasi publik pemerintah perlu dibenahi.

Oleh karena faktor-faktor tersebut, Ridlwan berharap pada Januari dan Februari 2021 ini mesti menjadi bulan kesiapsiagaan nasional bagi seluruh elemen.

"Apalagi saat ini belum jelas siapa yang akan menjadi pengganti Kapolri Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Ini bisa berpengaruh ke konsolidasi internal Polri," ujarnya.



Pembinaan Ormas

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan, pembubaran FPI sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

Menurut dia, peristiwa ini jadi pelajaran bagi ormas lain jangan coba-coba mengganggu prinsip dalam bernegara.

"Bersikaplah sebagaimana ormas yang berlandaskan Pancasila. Jangan nama dan jargonnya saja Pancasila, tetapi kelakuan tidak Pancasilais. Justru meresahkan masyarakat," katanya.

Menurut dia, ormas seharusnya menjadi perpanjangan tangan program pemerintah untuk menyukseskan agenda kesejahteraan, ketertiban dan keamanan.

Fadhli menilai, ormas yang aktivitasnya tidak sesuai aturan bisa jadi karena minimnya pembinaan, pengawasan, dan penindakan. Akhirnya, ormas hanya menjadi perpanjangan tangan segelitir elite tertentu untuk menjaga aset berharga mereka.

"Makanya tidak heran jika ormas banyak yang beralih fungsi menjadi beking. Mereka tidak lagi bergerak atas nama menggerakkan program pemerintah, tetapi kepentingan segelintir orang, yang pada akhirnya mudah dibenturkan dengan pihak lainnya," ujarnya.

Dia berharap, ke depan pembinaan terhadap ormas semakin diintensifkan, khususnya soal bela negara. Selain itu, dia menilai pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus, terkait anggaran.

"Jadi jangan sampai mereka turun ke jalan karena kekurangan pembiayaan. Bagi ormas yang kira-kira dinilai sudah mulai meresahkan tentu perlu ada pengawasan dan penindakan tegas, kalau perlu pembubaran," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan, pengunaan atribut dan simbol FPI mulai Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Pemerintah menilai FPI sering melanggar ketentuan hukum. Sebanyak 35 orang anggota/pengurus FPI terlibat tindak pidana terorisme, 206 terlibat berbagai tindak pidana umum lain. Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS.

Secara de jure, FPI sebenarnya sudah bubar sejak Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat SKT. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi

Trubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda

Masyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

Baca Selengkapnya
Tajam Menusuk Mahfud Bicara Jaga Kekuasaan, Ingatkan Ngeri Menunggangi Singa Turun Diterkam
Tajam Menusuk Mahfud Bicara Jaga Kekuasaan, Ingatkan Ngeri Menunggangi Singa Turun Diterkam

Mahfud MD membagikan postingan di Instagram dan singgung soal bahaya menunggangi singa liar.

Baca Selengkapnya
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air

Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia

Baca Selengkapnya