Setelah Hakim Vonis Bebas Ibu Pengunggah Video 'Penggal Kepala Jokowi'
Merdeka.com - Terdakwa pengunggah video 'penggal kepala Jokowi' Ina Yuniarti sujud syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Usai mendengar vonis tersebut, ibu tiga orang anak itu berjanji akan berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan konten apa pun di media sosial.
"Saya tak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya dan tidak ada dendam," ujar Ina didampingi dua kuasa hukumnya, Senin (14/10).
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Ucapan apa yang viral di media sosial? 'Ujian sesungguhnya dari imanmu adalah hidup dalam rasa syukur bahkan saat mengalami dan menghadapi kesulitan. Selamat pagi yang indah dan diberkati!'
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Siapa yang bilang media sosial berbahaya bagi anak? Seorang Ahli Bedah Umum asal Amerika Serikat (AS) Vivek Murphy mengatakan bahwa media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
Ina kembali menegaskan tidak mengenal dengan sosok Hermawan, laki-laki yang direkam Ina saat mengutarakan ancaman akan memenggal kepala Jokowi.
"Memang enggak sengaja saya kenal," ucapnya.
Majelis hakim yang memimpin sidang Ina berpendapat, jaksa tidak tepat dalam penerapan Pasal. Pada kasus ini, jaksa mendakwa Ina dengan dakwaan tunggal dengan Pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat mengucap vonis bebas Ina.
Berdasarkan unsur pasal yang didakwakan jaksa terhadap Ina, majelis hakim berkeyakinan tidak tepat karena tidak ada bukti ataupun niat dari Ina yang tujuannya memeras.
Tuty mengatakan, pasal 27 ayat 4 nomor 19 tahun 2016 mengatur tentang unggahan dengan konten memuat kekerasan dan yang bertujuan kebutuhan materil. Pasal ini sudah diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP.
"Setelah memerhatikan fakta majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil sebagaimana disebut dalam kitab hukum pidana," ucapnya.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat ibu dari tiga orang anak tersebut. Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ina penjara 3,5 tahun.
Kasus ini bermula saat Ina Yuniarti mengunggah video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video itu direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Dia mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu dan anak di Agam ini kesal karena ditilang hingga membuat video hina Polri.
Baca SelengkapnyaDua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaSi ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAnak tersebut terlihat menangis dan mengatakan ampun. Namun, pria itu tetap mencubit sang anak.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaVideo ibu kandung cabuli anaknya yang balita viral
Baca SelengkapnyaSelain mengikat dengan kain pengaman, ibu tersebut juga memperhatikan keamanan dua anaknya dengan memakaikan mereka helm.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang emak-emak yang marahi anaknya karena berantem di sekolahan.
Baca SelengkapnyaTersangka sendiri sudah menerima hukumannya dan vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
Baca SelengkapnyaR diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
Baca Selengkapnya