Setelah jawab enggak tahu, Jonan akui salah soal maskapai ilegal
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya mengakui jika banyaknya penerbangan ilegal yang dilakukan maskapai merupakan kelalaian Kemenhub. Sebelumnya, Jonan justru menyalahkan pihak maskapai AirAsia, bahkan berencana meniadakan tarif murah pesawat agar maskapai mengutamakan keselamatan penumpang.
"Kementeriannya itu enggak salah, yang salah itu oknumnya," kilah Jonan saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Jonan bahkan enggan menjawab pertanyaan media ketika ditanyai soal sudah berapa lama penerbangan ilegal terjadi. Dia hanya menjawab singkat dengan menyebut tidak tahu.
-
Apa yang terjadi pada AirAsia QZ8501? AirAsia QZ8501 adalah penerbangan yang mengalami kecelakaan pada tanggal 28 Desember 2014.
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Kapan pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Siapa yang mutusin kontrak Qorry di Air Asia? Ada tujuh orang dari manajemen Air Asia yang hadir. Sementara Qorry hadir seorang diri.
"Enggak tahu saya," cetusnya lagi.
Namun setelah diberondong pertanyaan oleh wartawan, mantan direktur utama PT KAI itu akhirnya mengakui kalau Kemenhub lemah dalam pengawasan. Jonan pun berjanji, atas insiden yang menewaskan 155 penumpang dan 7 awak pesawat AirAsia QZ8501, pihaknya akan berbenah.
"Kalau kita tidak mengakui kelemahan-kelemahan kita, kita tidak akan membenahi ini," katanya sambil menutup siaran persnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaCerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaDi tengah sidang, Airlangga minta izin untuk klarifikasi beberapa pemberitaan yang sedang ramai terkait Golkar dan bansos
Baca Selengkapnya