Setelah JPU, Jerinx Juga Ajukan Banding ke PN Denpasar
Merdeka.com - Wayan Gendo Suardana selaku penasehat hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx juga melakukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/11).
"Kami melakukan banding perhari ini, kami lakukan setelah memastikan JPU melakukan banding terlebih dulu. Pada hari ini juga. Kami sudah diberitahukan atas permintaan banding dari Jaksa Kejati, Bapak Otong Hendra rahayu sendiri yang hadir," kata Gendo.
Ia juga menyampaikan, bahwa sebenarnya kliennya Jerinx meminta pihaknya untuk melakukan upaya banding, bila JPU mengajukan banding.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Sebetulnya dalam perkara ini, klien kami Jerinx itu meminta kepada kami apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau, tidak ada pilihan lain kita harus banding dan itu yang harus kami jalankan," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya juga tidak tau apa dasar JPU mengajukan banding. Namun, pihaknya tetap menghormatinya.
"Kami tidak tau apa dasar jaksa penuntut umum melakukan banding. Kecuali, itu adalah hak hukum dari penuntut umum. Tapi tentu saja, kami menghargai hak hukum mereka. Walaupun, menurut kami merasa prihatin sambil ketawa, seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," ungkapnya.
"Kawan-kawan media sudah tahu sendiri, berkas tuntutan jaksa yang manipulatif, tidak berdasar, cenderung ngawur. Bahkan, salah mengutip unsur pasal. Kemudian sudah mengakui direplik, jaksa melakukan copy paste keterangan ahli, kemudian cenderung manipulatif," sambungnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya merasa heran dengan adanya pengakuan banding tersebut. Kendati, begitu pihaknya sangat menghargai sebagai hak hukum.
"Berarti, pertarungan hukum kita belum selesai. Kita akan sama lihat seberapa kuat dalil mereka dengan surat tuntutan yang sangat ngawur, dan seberapa kuat kami juga akan melakukan pembelaan dalam konteks memori banding. Nanti akan ada dua memori banding, karena sama-sama banding, lalu dari memori banding itu kita juga akan membuat sama-sam kontra memori banding," jelasnya.
Saat ditanyakan, andai JPU tidak mengajukan banding, pihaknya tentu juga tidak akan mengajukan banding tersebut.
"Sebetulnya, Jerinx posisinya begitu kalau jaksa tidak banding, iya sudah kita terima saja dengan segala situasi sekarang. Tapi, kalau jaksa sudah banding yasudah tidak ada pilihan lain. Kita tidak ada pilihan lain selain meladeni," ujarnya.
"Tidak cukup kontra memori banding, tetapi kami juga melakukan banding. Karena, sebetulnya putusan hukum tidak memuaskan kami ataupum jering. Jangankan 1 tahun 2 bulan, bahkan memvonis Jerinx 4 bulan saja sudah tidak fair. Tetapi, dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa dititik akhir last minit baru mengajukan banding mau tidak mau kita juga mengajukan banding," ujar Gendo.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus "IDI Kacung WHO" pada Kamis (19/11).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyampaikan, bahwa Jerinx telah terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaOJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya