Setelah praperadilan ditolak, Suryadharma Ali datangi KPK
Merdeka.com - Mantan Menteri Agama RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali (SDA), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10:30 WIB Jumat (10/4).
Dirinya mengaku kedatangannya itu karena memenuhi panggilan KPK dan terkait dengan penolakan gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
"Saya hadir pada hari ini memenuhi undangan KPK. Kehadiran saya ke sini mencari keadilan. Praperadilan menyatakan hakim tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan status saya," kata Suryadharma di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
SDA mengaku dirinya merasa dirugikan atas keputusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilannya tersebut. Apalagi menurutnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu, sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui mengenai kejelasan kasus, yang disangkakan kepadanya oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dirinya mengaku kecewa terhadap penetapan tersangka padanya selama ini, nyatanya hanya berdasarkan pada dugaan-dugaan saja.
"Saya sudah dijadikan tersangka selama 10 bulan. Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang jelas dan pasti berapa jumlahnya. Itu belum ada. Cuma perkiraan-perkiraan," ujarnya.
Hakim tunggal PN Jaksel Tatik Hadiyanti telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Suryadharma Ali dan tim kuasa hukum yang dipimpin Humphrey Djemat.
Dalam gugatannya SDA merasa dirinya telah dirugikan dengan adanya kasus korupsi tersebut, sehingga dia juga meminta kepada hakim Tatik agar KPK membayar ganti kerugian senilai Rp 1 triliun.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK menetapan mantan SYL sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Baca SelengkapnyaNasDem menganggap pertemuan SYL dan Jokowi untuk melaporkan hasil kunjungan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca Selengkapnya