Setelah Rahayu Saraswati, Mulan dan 3 Kader Cabut Gugatan ke Gerindra
Merdeka.com - Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo mencabut gugatan perdata melawan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Selain itu, ada empat nama yang turut mengikuti langkah Rahayu.
Hal itu terungkap saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Saat itu, Tim Pengacara Yunico Syahrir memberitahukan kepada majelis hakim bahwa dari 14 nama yang terdaftar di berkas. Lima diantaranya mencabut gugatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Terkait gugatan kami dari 14 orang ada lima orang mencabut," katanya di PN Jaksel, Rabu (17/7).
Ketua Majelis Hakim, Zulkifli mempersilakan pihak penggugat memperbaiki gugatannya. Menurut Zulkifli, hal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengubah materi pokok gugatan.
"Bahwa dengan dicabutnya kuasa dan dicabutnya gugatan maka di revisi," ucap Zulkifli di persidangan.
Dalam persidangan, Zulkifi juga menyampaikan, bahwa majelis menerima gugatan intervensi terhadap permohonan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
"Ini kami bagikan ke tergugat dan penggugat asal . ini kami terima tadi pagi melalui sistem registrasi," ujarnya.
Adapun, nama-nama yang mencabut gugatan yakni Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan R. Saraswati D Djojohadikusumo. Menurut Yunico, kelima orang yang mencabut ingin fokus di MK.
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," jelasnya.
dia menambahkan, dalam permohonan para penggugat adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota dan sekaligus kader Partai Gerindra. Ada juga calon anggota legislatif Partai Gerindra lain yang bukan kader Partai Gerindra, melainkan anggota biasa yang baru beberapa saat bergabung.
Dalam permohonan disebutkan juga inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Dalam permohonan, meminta majelis hakim menerima seluruhnya gugatan para penggugat.
Kemudian, menyatakan tergugat berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, dengan perincian sebagai berikut.
Penggugat I untuk Dapil 7 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Seppalga Ahmad, Penggugat II untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat III untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP., Penggugat IV untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat V untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat VI untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad, Penggugat VII untuk Dapil VI DPR RI-RI atas nama Prasetyo Hadi.
Kemudian penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat IX untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat X untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE, Penggugat XI untuk Dapil III DPR RI DKI Jakarta atas nama R.Saraswati D Djojohadikusumo, Penggugat XII untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang Selatan atas nama Li Claudia Chandra, Penggugat XIII untuk Dapil Kota Bandar Lampung 3 DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Bernas Yuniarta, Penggugat XIV untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.
Kemudian, para tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaAdik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9).
Baca SelengkapnyaKeinginannya untuk mengikuti kontestasi Pilgub Jateng karena merasa resah dan termotivasi untuk memperbaiki keadaan sistem politik demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaGerindra justru optimis kesaksian empat menteri tersebut akan secara langsung membantah tudingan kecurangan dilakukan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaTiga wanita saling berlomba mencari dukungan untuk ikut bertarung pada Pilkada Kota Solo.
Baca SelengkapnyaNama-nama bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar telah dibahas secara mendalam oleh para ketua umum pada pertemuan tertutup Senin lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca SelengkapnyaPuan mengungkap lima nama bakal cawapres Ganjar. Salah satunya Muhaimin Iskandar
Baca SelengkapnyaKehadiran itu jika hakim nantinya meminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres
Baca SelengkapnyaGanjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca Selengkapnya