Setengah Hati Transparansi Polri di Kasus Ferdy Sambo
Merdeka.com - Polri sampai saat ini masih terus mengungkap kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Hingga kini, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Mereka yang menjadi tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan 7 orang tersangka yang diduga menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ).
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana polisi cari motif bunuh diri? 'Kita membutuhkan pemeriksaan scientific, kita butuh pemeriksaan DNA, kita butuh pemeriksaan autopsi psikologi yang kemudian secara komprehensif baru nanti bisa kita simpulkan,' kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya dikutip Kamis (14/3).
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Meski begitu, sampai sekarang ini polisi masih belum juga mengungkap secara utuh motif daripada kasus yang menghilangkan nyawa seseorang. Padahal, kegiatan rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Belum diungkapnya motif hingga saat ini, menurut pengamat kepolisian Alfons Loemau, hal itu akan diungkapnya pada saat di persidangan. Hal ini pun juga sama apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya kalau menurut saya belum disampaikan mungkin, akan lebih ungkap dalam persidangan sesuai dengan Berita Acara kan, yang jelas perumusan Pasal 338, 340 itu kan terdiri dari unsur-unsur, perumusan unsur terpenuh," kata Alfons saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/9).
"Karena motif kan semenjak pertanyaan mengapa sampai dia bunuh kan, jawaban mengapa itu kan baru ada jawaban daripada pelaku kan. Kalau pas tidak dia tahu kita ketahui motifnya apapun, tapi orang sudah mati, ada pelaku kan gitu yang dipersangkakan," sambungnya.
Lalu, pada saat ditanyakan apakah Polri sudah transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, hal itu akan terlihat atau tampak pada saat pembuktian di persidangan.
"Kalau transparan itu kan nanti, tampak bahwa semua tahap yang dikerjakannya itu sudah sesuai dengan aturan-aturan berlaku kan. Karena memang sebenarnya rekonstruksi ini kan adalah hal yang untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti kan, agar jaksa. Karena setelah direkonstruksi, setelah berita acara, yang akan berhadapan di persidangan kan bukan polisi lagi kan," jelasnya.
"Jaksa berhadapan dengan pengacara daripada berbagai pihak itu, baik pengacara daripada korban dan sebagainya hakim, untuk memperjelas dengan pertanyaan-pertanyaan sejauh mana berita acara yang dibuat jadi berkas perkara itu sudah sesuai atau belum gitu loh," sambungnya.
Kapolri Belum Ungkap Seluruh Motif Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J. Sambo marah dan emosi mendengar laporan terkait istrinya tentang peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari ibu PC terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang," ungkap Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Berdasarkan laporan dari istrinya, Sambo merasa apa yang dilakukan oleh Brigadir J telah merendahkan harkat dan martabat keluarga. Namun, Kapolri Sigit belum mengungkapkan detail seperti apa peristiwa di Magelang.
"Peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujar Sigit.
Menurutnya, motif akan lebih jelas dan terang bila kasus sudah sampai di persidangan.
"Untuk lebih jelasnya akan diungkap di persidangan," kata Sigit.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baca Selengkapnyakorban ditemukan hari Jumat (22/9) sekitar pukul 13.10 Wita. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca Selengkapnya