Setengah hati usut kasus Antasari
Merdeka.com - Setelah tiga bulan menghirup udara bebas, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memenuhi janjinya membongkar dugaan kriminalisasi yang menimpanya. Dia dituding terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Salah satunya karena ada SMS gelap yang disebut berasal dari nomor telepon genggam Antasari.
Antasari berulang kali membantah mengirim pesan gelap pada Nasrudin. Bahkan dia sudah melaporkan kejadian ini pada 2001. Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu. Kedua laporan berkaitan dengan kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari. Namun hingga saat ini tidak juga diusut. Tak heran jika akhirnya Antasari menagih janji polisi untuk mengusut kembali kasus yang membuatnya dijebloskan ke penjara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan sempat berjanji akan menindaklanjuti laporan Antasari yang lama mangkrak. Iriawan salah satu polisi yang mengusut kasus Antasari. Saat Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, Sabtu 14 Maret 2008, Iriawan yang berpangkat Kombes menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kompolnas melihat respon terhadap kasus ini? Kompolnas melihat kasus tersebut direspon cepat, baik pihak Polda Sumbar maupun pihak Mabes Polri yang juga langsung memberikan atensi dan mengirim tim untuk membuka apa yang sebenarnya di daerah tersebut.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Nanti akan saya cek kembali. Tentunya harus ditindaklanjuti," kata Iriawan akhir Januari 2017.
"Nanti saya cek dulu. Saya sudah lama enggak update data itu. Nanti saya tanya dulu ya, bagaimana kasusnya juga ke penyidik," jelas dia.
Angin segar juga sempat berhembus dari Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan dalam penyelidikan, penyidik akan membuka kembali rekaman pembicaraan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar-Sigit Haryo Wibisono. Rekaman itu pernah diputar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Desember 2009 dengan terdakwa Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Nasrudin.
"Jadi dalam hal membuka data record percakapan, termasuk SMS itu, bisa menjadi bagian yang dikerjakan juga," kata Boy di Auditorium STIK-PTIK.
Namun janji Kapolda Metro dan Mabes Polri itu tak memperlihatkan titik terang. Hingga akhirnya awal Februari 2017, didampingi kuasa hukumnya Boyamin Saiman dan juga Andi Syamsuddin Iskandar, yang merupakan adik dari Nasruddin Zulkarnaen, Antasari menyambangi Polda Metro Jaya dan menagih janji Iriawan. Boyamin melihat penyidik seolah ogah-ogahan dan setengah hati mengusut kasus ini.
"Belum ada sampai hari ini, belum ada perkembangan apa-apa. Kemaren dijanjikan akan ditindaklanjuti, sampai hari ini belum ada."
"Menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang itu sudah dilaporkan tahun 2011. Agustus kalau nggak salah saya inget persis dan pernah kita gugat praperadilan yang intinya pada saat praperadilan tahun 2013 itu menyatakan bahwa perkara ini masih dijalankan dan tidak dihentikan. Sehingga gugatan kami tidak diterima oleh hakim, dan juga janji penyidik saat itu akan menindaklanjuti dengan memeriksa pelapor dan juga korban yaitu Pak Antasari Azhar," ujar Boyamin di Polda Metro Jaya.
Kata Boyamin, penyidik berjanji akan memeriksa kliennya pada saat berada dalam lapas. "Sampai keluar lapas sampai detik ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap Pak Antasari Azhar," tegasnya.
Beberapa hari setelah kedatangan Antasari, Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan menunjukkan reaksi tak seperti biasanya. Sikap ini ditunjukan saat ditanya seputar kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Awalnya, Iriawan menghadiri acara rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (3/2). Iriawan tetap tersenyum dan menjawab semua pertanyaan tentang rilis tersebut.
Usai rilis Iriawan berjalan ke arah mobilnya yang menunggu tak jauh dari lokasi acara. Melihat hal itu, Iriawan langsung dikejar oleh belasan wartawan dan berlari memasuki kendaraan pribadinya dengan wajah agak masam. Iriawan langsung masuk ke mobilnya dan menutup pintu. Bahkan, sangking buru-burunya, mantan Kapolda Jawa Barat itu lupa melepas sarung tangan yang digunakan saat rilis narkoba.
Polda Metro Jaya mengakui ada kendala dalam pengusutan pelaporan Antasari Azhar terkait SMS gelap. Kendalanya pada sistem perusahaan provider dimana SMS tersebut dikirim.
"Kita masih mengupayakan providernya di situ, ada rekamannya di situ. Karena kalau provider kalau untuk ngangkat beberapa tahun kesulitan di situ," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat (9/2).
Kata Argo, selain sistem provider, penyelidikan juga terkendala pada minimnya bukti yang diberikan oleh pelapor. Argo menjelaskan, saat itu pihaknha hanya menerima bukti berupa bundelan foto copy mengenai percakapan hakim dan pembicaraan-pembicaraan di persidangan.
Pihaknya meradang disebut kubu Antasari Azhar lamban mengusut kasus yang dilaporkan. Kubu Antasari pun mengancam akan melaporkan penyidik dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan ke Propam Mabes Polri lantaran lambat dalam pengusutan. Argo menegaskan, jika tudingan Antasari yang menyebutkan pihaknya lamban dalam mengungkap kasus ini adalah salah. Sebab, hal tersebut terbentur oleh kekurangan alat bukti yang dibutuhkan. Lagi-lagi polisi mengaku masih mendalami kasus tersebut.
"Sedang diselidiki," katanya.
"Sekarang gini, provider nyimpen data dari tahun berapa ke tahun berapa data itu. Dia cuma kasih barang bukti fotokopi percakapan. Itu dari mana fotokopi. SMS dari mana. Polisi netral," uap Argo.
Antasari mengeluarkan peluru. Dia membeberkan pihak-pihak yang diduga sebagai dalang dan mengetahui kasus kriminalisasi terhadapnya. Dia menyebut ada peran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah petinggi Polri saat itu. Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan menanggapi santai. Bahkan dia enggan menanggapi ocehan Antasari Azhar soal keterlibatan SBY dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Saya pikir saya tak perlu menanggapi, karena sudah selesai kasus yang saya tangani. Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan, sebagai. Sudah incraht, apa yang mau saya tanggapi?" kata Iriawan saat meninjau TPS IV Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).
Iriawan juga enggan menanggapi terkait pesan singkat yang diyakini oleh Antasari Azhar sebagai 'kartu As' untuk membongkar kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Iriawan menyebut pesan singkat itu tak pernah diberikan ke kepolisian sebagai barang bukti sehingga penyelidikannya masih berjalan.
"Kan sudah ditangani oleh Dirkrimsus itu, beberapa kali ditanyakan buktinya mana. Nggak pernah diberikan juga oleh beliau. Kalau ada silakan, silakan publik melihat, kalau ada silakan. Yang jelas saya tak akan menanggapi kasus hukum yang sudah dijalankan, karena sudah selesai," ujarnya.
Iriawan menjanjikan akan ada keterangan pers khusus terkait kasus Antasari. Namun dia tidak memastikan waktunya. "Tentang Antasari, nanti ada rilis khusus," tandas Iriawan.
Iriawan pun ogah menanggapi ancaman Antasari yang akan melaporkannya ke Propam karena setengah hati mengusut kasus ini. "Saya pikir saya tak perlu menanggapi, karena sudah selesai kasus yang saya tangani. Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan, sebagai Dirkrimum Polda Metro. Sudah Inkracht, apa yang mau saya tanggapi," ujar Iriawan.
Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar lagi-lagi mengaku masih terus mempelajari dan mengumpulkan fakta-fakta kasus dugaan SMS gelap Antasari Azhar. Sebab, laporan mantan Antasari dinilai berdiri sendiri atau sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan Boy justru menyindir Antasari, bahwa sesungguhnya mantan Ketua KPK itu mengakui kesalahannya. Sehingga mengajukan grasi.
"Orang yang mengajukan grasi sebenarnya kan dia secara pribadi mengakui (kesalahannya)," kata Boy.
Boy menegaskan, polisi tidak bisa gerak cepat dalam mengusut kasus ini. Sebab, polisi perlu melakukan penyelidikan secara cermat dalam menangani kasus Antasari. "Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan kasus itu, ini perlu penelusuran yang sangat cermat yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan oleh ICW saat menyurati Kapolri 100 harinya Firli Bahuri yang tidak kunjung ditahan setelah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan mundur buntut mandeknya kasus pemerasan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHadi belum menyebut kapan waktu pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca Selengkapnya