Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov ditinggal 2 pengacara jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Setnov ditinggal 2 pengacara jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Otto Hasibuan mundur dari kuasa hukum Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadwalkan sidang perdana kasus megakorupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada Rabu (13/12) mendatang. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Yanto.

Namun, jelang sidang perdana tersebut Setnov, panggilan Novanto, ditinggal dua pengacara yang selama ini menjadi garda terdepan saat kasus berjalan.

Yang pertama, Otto Hasibuan. Pengacara kelahiran Pematang Siantar, 5 Mei 1955 ini mundur dari tim kuasa hukum Setnov per tanggal 7 Desember 2017. Ia beralasan belum ada kesepakatan yang pasti dengan Setnov terkait penanganan perkara memicu penguduran dirinya.

Keputusannya itu sudah ia sampaikan kepada Setnov saat menjenguk di rutan KPK.

"Terhitung tanggal kemarin sebenarnya berlaku hari ini saya tidak jadi kuasa hukum dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Novanto dan selamat berjuang," ujar Otto di temui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," tutur Otto.

Dia tidak mau membeberkan secara terperinci alasannya mengundurkan diri. Dia mengklaim harus menjaga rahasia kliennya.

"Tapi di dalam kode etik advokat salah satu alasan yang dapat seorang advokat mengundurkan diri itu adalah kalau memang di antara advokat dan kliennya tidak menemukan kata sepakat tentang cara-cara penanganan perkara ini. Nah apa itu tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," tutur Otto.

Tidak butuh waktu lama, hal serupa juga dilakukan Fredrich Yunadi, pengacara tajir yang selama ini vokal membela Setnov. Keputusannya it diklaim sudah berdasarkan kesepakatan dengan Hasibuan.

"Kemarin saya bersama Rekan Otto jam 15.00 WIB sudah rundingkan pengunduran diri dengan Pak Setya Novanto, dan sudah sepakat dilanjutkan oleh Maqdir Ismail," kata Fredrich Yunadi ketika dihubungi, Jumat (8/12).

Meski tak membeberkan alasannya, Fredrich klaim hubungannya dengan Setnov tetap terjalin dengan baik. Baik Hasibuan dan Fredrich menilai Maqdir Ismail mampu menangani kasus Setnov usai ditinggal keduanya.

"Pokoknya kita mengundurkan diri secara baik-baik, karena Maqdir kan sudah sanggup menangani, kan Maqdir kan dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan gitu kan. Ya sudah gitu aja," ungkap Yunadi.

Yunadi juga menuturkan masih menangani kasus lain terkait Novanto yaitu terkait laporan di Bareskrim dan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU KPK. Berbeda dengan Otto yang menyerahkan surat kuasa kepada KPK, Fredrich mengaku tidak perlu memberikan surat kuasa kepada KPK.

"Saya kan enggak perlu serahkan, saya enggak ada urusan sama KPK. Itu kan urusan saya sama klien. Masa sama KPK, KPK kan enggak perlu ikut campur, dan saya enggak ada kewajiban lapor. Kalau Pak Otto mau kasih tahu KPK kan urusan beliau," ungkap Fredrich.

KPK menilai keputusan tersebut tidak akan menghambat proses persidangan.

"Penunjukan pengacara ataupun hubungan pengacara dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).

Dia mengatakan, pihak KPK tetap fokus pada sidang perdana Setya Novanto yang dijadwalkan pada Rabu (13/12) mendatang. Dalam surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum di KPK menghadirkan Setya Novanto.

Febri juga tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum lainnya yaitu, Maqdir Ismail mengundurkan diri. Menurut Febri, Novanto tidak menutup kemungkinan akan menunjuk pengacara lain.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
Tim Anies dan Ganjar Protes Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran
Tim Anies dan Ganjar Protes Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari Jadi Saksi Ahli Prabowo-Gibran

Tim hukum Anies dan Ganjar protes terhadap saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes
Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK, Eddy Hiariej Langsung Protes

Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK

Baca Selengkapnya
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin

Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Isu Reshuffle Kabinet Jokowi: Pratikno Jadi Seskab, Muhadjir Mensos
Isu Reshuffle Kabinet Jokowi: Pratikno Jadi Seskab, Muhadjir Mensos

Saat kunjungan kerja di Jawa Timur, hari ini, Jumat (6/9), Jokowi memberi kode akan melakukan reshuffle kabinet.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya