Setnov ditinggal 2 pengacara jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadwalkan sidang perdana kasus megakorupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada Rabu (13/12) mendatang. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Yanto.
Namun, jelang sidang perdana tersebut Setnov, panggilan Novanto, ditinggal dua pengacara yang selama ini menjadi garda terdepan saat kasus berjalan.
Yang pertama, Otto Hasibuan. Pengacara kelahiran Pematang Siantar, 5 Mei 1955 ini mundur dari tim kuasa hukum Setnov per tanggal 7 Desember 2017. Ia beralasan belum ada kesepakatan yang pasti dengan Setnov terkait penanganan perkara memicu penguduran dirinya.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Siapa yang akan Mahfud MD ajukan pengunduran diri? Cawapres Mahfud Md akan segera mengajukan pengunduran diri sebagai Menko Polhukam ke Presiden Jokowi.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Keputusannya itu sudah ia sampaikan kepada Setnov saat menjenguk di rutan KPK.
"Terhitung tanggal kemarin sebenarnya berlaku hari ini saya tidak jadi kuasa hukum dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Novanto dan selamat berjuang," ujar Otto di temui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," tutur Otto.
Dia tidak mau membeberkan secara terperinci alasannya mengundurkan diri. Dia mengklaim harus menjaga rahasia kliennya.
"Tapi di dalam kode etik advokat salah satu alasan yang dapat seorang advokat mengundurkan diri itu adalah kalau memang di antara advokat dan kliennya tidak menemukan kata sepakat tentang cara-cara penanganan perkara ini. Nah apa itu tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," tutur Otto.
Tidak butuh waktu lama, hal serupa juga dilakukan Fredrich Yunadi, pengacara tajir yang selama ini vokal membela Setnov. Keputusannya it diklaim sudah berdasarkan kesepakatan dengan Hasibuan.
"Kemarin saya bersama Rekan Otto jam 15.00 WIB sudah rundingkan pengunduran diri dengan Pak Setya Novanto, dan sudah sepakat dilanjutkan oleh Maqdir Ismail," kata Fredrich Yunadi ketika dihubungi, Jumat (8/12).
Meski tak membeberkan alasannya, Fredrich klaim hubungannya dengan Setnov tetap terjalin dengan baik. Baik Hasibuan dan Fredrich menilai Maqdir Ismail mampu menangani kasus Setnov usai ditinggal keduanya.
"Pokoknya kita mengundurkan diri secara baik-baik, karena Maqdir kan sudah sanggup menangani, kan Maqdir kan dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan gitu kan. Ya sudah gitu aja," ungkap Yunadi.
Yunadi juga menuturkan masih menangani kasus lain terkait Novanto yaitu terkait laporan di Bareskrim dan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi terhadap UU KPK. Berbeda dengan Otto yang menyerahkan surat kuasa kepada KPK, Fredrich mengaku tidak perlu memberikan surat kuasa kepada KPK.
"Saya kan enggak perlu serahkan, saya enggak ada urusan sama KPK. Itu kan urusan saya sama klien. Masa sama KPK, KPK kan enggak perlu ikut campur, dan saya enggak ada kewajiban lapor. Kalau Pak Otto mau kasih tahu KPK kan urusan beliau," ungkap Fredrich.
KPK menilai keputusan tersebut tidak akan menghambat proses persidangan.
"Penunjukan pengacara ataupun hubungan pengacara dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Dia mengatakan, pihak KPK tetap fokus pada sidang perdana Setya Novanto yang dijadwalkan pada Rabu (13/12) mendatang. Dalam surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum di KPK menghadirkan Setya Novanto.
Febri juga tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum lainnya yaitu, Maqdir Ismail mengundurkan diri. Menurut Febri, Novanto tidak menutup kemungkinan akan menunjuk pengacara lain.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies dan Ganjar protes terhadap saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaSidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaSaat kunjungan kerja di Jawa Timur, hari ini, Jumat (6/9), Jokowi memberi kode akan melakukan reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya