'Setnov hanya dengar dari orang lain Puan dan Pramono terima USD 500 ribu'
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pernyataan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dalam lanjutan soal Puan Maharani dan Pramono Anung menerima USD 500 ribu adalah gegabah secara hukum. Menurutnya, Novanto hanya mendengar dari orang lain, yaitu Made Oka Masagung.
"Itu merupakan pernyataan yang secara hukum gegabah dan strategi untuk menjadikan majelis hakim dan penuntut umum tidak fokus untuk membuktikan kesalahan terdakwa (Setya Novanto)," ucap Basarah, Kamis (22/3).
Dia melanjutkan, Setya Novanto bukanlah orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa tersebut. Melainkan hanya mendasarkan pada pernyataan orang lain yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Dengan demikian pernyataan Setya Novanto tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sepanjang tidak dilengkapi dan didukung dengan alat bukti lainnya. Dalam hukum acara Pidana kesaksian Setya Novanto ini disebut sebagai Terstimoniun de auditu yaitu kesaksian karena mendengar dari orang lain yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung," jelas anggota Komisi III DPR RI ini.
Pria yang juga akan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MPR ini menerangkan, jika pernyataan Setya Novanto dikualifikasikan sebagai keterangan terdakwa, sebagai salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jika dibandingkan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maka itu tak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan.
"Artinya penuntut umum dan persidangan tetap mempunyai kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang lain. Dengan demikian keterangan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai kebenaran materiil tanpa dikuatkan dengan alat bukti yang lain," ungkap Basarah.
Dia juga menuturkan, kredibilitas seseorang yang memberikan keterangan di pengadilan juga sangat mempengaruhi bobot kebenaran keterangan yang diberikannya. Selama ini, menurut Basarah, Setya Novanto adalah orang yang dikategorikan tidak kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
Sejumlah tindakan, lanjut dia, menghambat penuntasan kasus ini adalah Mulai dari mangkir memenuhi panggilan KPK, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sampai saat ini berbelit-belit dalam persidangan. Dan yang lebih aneh adalah tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, namun justru mengajukan justice collaborator (JC).
"Itu hanyalah bagian strategi untuk lolos dari jerat hukum dan mengaburkan perkara yang menjeratnya," tutupnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaTrenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDarien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaDito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya