Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Setnov hanya dengar dari orang lain Puan dan Pramono terima USD 500 ribu'

'Setnov hanya dengar dari orang lain Puan dan Pramono terima USD 500 ribu' Ahmad Basarah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pernyataan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dalam lanjutan soal Puan Maharani dan Pramono Anung menerima USD 500 ribu adalah gegabah secara hukum. Menurutnya, Novanto hanya mendengar dari orang lain, yaitu Made Oka Masagung.

"Itu merupakan pernyataan yang secara hukum gegabah dan strategi untuk menjadikan majelis hakim dan penuntut umum tidak fokus untuk membuktikan kesalahan terdakwa (Setya Novanto)," ucap Basarah, Kamis (22/3).

Dia melanjutkan, Setya Novanto bukanlah orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa tersebut. Melainkan hanya mendasarkan pada pernyataan orang lain yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Dengan demikian pernyataan Setya Novanto tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sepanjang tidak dilengkapi dan didukung dengan alat bukti lainnya. Dalam hukum acara Pidana kesaksian Setya Novanto ini disebut sebagai Terstimoniun de auditu yaitu kesaksian karena mendengar dari orang lain yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung," jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

Pria yang juga akan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MPR ini menerangkan, jika pernyataan Setya Novanto dikualifikasikan sebagai keterangan terdakwa, sebagai salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jika dibandingkan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maka itu tak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan.

"Artinya penuntut umum dan persidangan tetap mempunyai kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang lain. Dengan demikian keterangan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai kebenaran materiil tanpa dikuatkan dengan alat bukti yang lain," ungkap Basarah.

Dia juga menuturkan, kredibilitas seseorang yang memberikan keterangan di pengadilan juga sangat mempengaruhi bobot kebenaran keterangan yang diberikannya. Selama ini, menurut Basarah, Setya Novanto adalah orang yang dikategorikan tidak kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

Sejumlah tindakan, lanjut dia, menghambat penuntasan kasus ini adalah Mulai dari mangkir memenuhi panggilan KPK, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sampai saat ini berbelit-belit dalam persidangan. Dan yang lebih aneh adalah tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, namun justru mengajukan justice collaborator (JC).

"Itu hanyalah bagian strategi untuk lolos dari jerat hukum dan mengaburkan perkara yang menjeratnya," tutupnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Trenggono usai Diperiksa 2,5 Jam: Saya Membantu KPK
Menteri KKP Trenggono usai Diperiksa 2,5 Jam: Saya Membantu KPK

Trenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Dicecar Soal Hubungannya dengan Anak Perusahaan BUMN Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa
Menteri KKP Dicecar Soal Hubungannya dengan Anak Perusahaan BUMN Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa

Menteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Menpora Dito Ariotedjo Blak-blakan Bantah Terima Aliran Dana Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
FOTO: Ekspresi Menpora Dito Ariotedjo Blak-blakan Bantah Terima Aliran Dana Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menpora Dito Santai Bongkar Fakta Bingkisan Uang Rp27 Miliar
VIDEO: Menpora Dito Santai Bongkar Fakta Bingkisan Uang Rp27 Miliar

Dito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom
Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom

Pernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.

Baca Selengkapnya
Kapolri Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Propam Sedang Periksa
Kapolri Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Propam Sedang Periksa

Dugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Hadiri Sidang Korupsi BTS Kominfo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Menpora Dito Hadiri Sidang Korupsi BTS Kominfo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Dito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya