Setnov laporkan SS, Kapolri sebut jika ada pidana naik ke penyidikan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, laporan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait tindakan Menteri ESDM Sudirman Said, akan diselidiki. Menurutnya, sesuai dengan SOP tiap laporan yang masuk ke Polri harus dilakukan penyelidikan.
"Kalau memang itu bukan pidana tentu akan ditinggal. Tapi kalau itu tindak pidana akan dilanjutkan," kata Kapolri, di sela pembukaan Festival Hari Antikorupsi di Bandung, Kamis (10/12).
Menurutnya, jika hasil penyelidikan mengarah pada adanya perbuatan tindak pidana, tentu akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau penetapan tersangka.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
"Akan ditingkatkan ke penyidikan kalau memang itu betul ada tindak pidana," tandasnya.
Disinggung mengenai pengusaha Riza Chalid yang disebut-sebut kabur ke luar negeri, Badrodin menyatakan pihaknya belum bisa bertindak lebih jauh karena terkait status.
"Riza Chalid itu kan kita belum tahu statusnya apa. Kalau orang yang statusnya tersangka atau DPO bisa dilakukan upaya paksa. Kalau ke luar negeri kita minta bantuan Interpol kalau sudah statusnya tersangka," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau Dumas pada pada 12 Agustus 2023
Baca SelengkapnyaJPU KPK mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca Selengkapnya