Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov, praperadilan & surat permintaan penundaan pemeriksaan ke KPK

Setnov, praperadilan & surat permintaan penundaan pemeriksaan ke KPK Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sosok Setya Novanto terus menuai perhatian publik. Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Senin (11/9) lalu, Setnov sedianya diperiksa KPK sebagai tersangka. Namun Ketua DPR itu tak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit dan dirawat di RS Siloam, Jakarta. Kabar ketidakhadiran itu didapatkan dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang datang ke KPK buat mengantarkan surat sakit Setnov.

Idrus mengatakan, Setnov tidak bisa hadir karena sedang sakit dan perlu perawatan di Rumah Sakit Siloam. Beberapa hari kemudian, terungkap pihak kesetjenan DPR mengirim surat ke KPK yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto hingga proses praperadilan selesai.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari mengatakan Setnov meminta pimpinan DPR agar melayangkan surat tersebut ke KPK. Fadli Zon saat dikonfirmasi mengamini adanya surat tersebut.

Fadli menjelaskan permintaan tersebut adalah aspirasi dari masyarakat dan pihaknya hanya meneruskan. Kemudian, kata dia, surat tersebut sudah diketahui oleh pimpinan yang lain di DPR.

"Mungkin aspirasi saja. Surat aspirasi. Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Pak Setya Novanto," kata Fadli Zon di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9).

Surat tersebut sontak menuai polemik. Bahkan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK. Seharusnya pimpinan DPR menghormati keputusan hukum KPK.

"Pimpinan DPR harus menghormati proses ini. Bahwa surat itu ditandatangani Fadli Zon sama saja, mau Fadli Zon siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan DPR," kata Muzani.

Beberapa waktu lalu, Setnov memang telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Sidang praperadilan diagendakan digelar pada Selasa (12/9) lalu. Namun atas permintaan KPK, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan permohonan penundaan sidang praperadilan sepekan ke depan.

Awalnya, pihak KPK meminta penundaan dilakukan selama tiga pekan untuk melengkapi surat-surat administratif. Namun akhirnya diputuskan hakim penundaan dilakukan sepekan ke depan.

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mencium ada konspirasi politik dan ekonomi di balik pengajuan praperadilan yang dilakukan Setnov itu.

"Saya menengarai ada aroma jalannya skenario konspirasi politik dan ekonomi di balik praperadilan ini," kata Doli melalui keterangannya, Jumat (8/9) lalu.

Di aspek politik, Doli menduga praperadilan ini berkaitan dengan pembentukan Pansus Angket KPK di DPR. Pansus dijadikan sebagai alat untuk mengamankan kasus e-KTP dan kasus hukum Setnov.

"Pertama, terbentuknya Pansus Hak Angket terhadap KPK dan ke sini-sini kan semakin nyata, didirikan Pansus itu untuk apa? Mengaburkan korupsi e-KTP. Yang kedua itu mau membubarkan KPK," jelasnya.

Peristiwa kedua, yakni dugaan pertemuan antara Setnov dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang doktor Adies Kadir di Surabaya. Menurutnya, pertemuan itu terjadi jual beli kepentingan dan pengaruh.

"Sebagai Ketua DPR dia masih bisa menggunakan pengaruhnya kepada setiap apa saja yang berhubungan dengan DPR. MA dan hakim itu hari ini ada kepentingan dengan DPR. Pertama, UU MA, kedua RUU Jabatan Hakim," tegasnya.

"Bagaimana tidak terjadi konflik of interest ketua DPR yang sudah tersangka, yang pasti berhubungan dengan hakim, dengan peradilan, sementara hakimnya punya kepentingan untuk menentukan nasibnya di DPR melalui UU," kata Doli.

Doli menilai indikasi barter Setnov-Hatta Ali cukup kuat. Salah satunya, menurut dia, disertasi Adies membahas RUU Jabatan Hakim dan usia pensiun hakim. "Ya, wajar saja ada kecurigaan seperti itu karena kini nasib hakim agung sedang bergantung kepada DPR," katanya.

Indikasi lain, menurut Doli, adalah kontroversi terpilihnya Hatta sebagai Ketua MA untuk periode kedua. Saat itu, Pemerintah melalui pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan agar usia pensiun hakim agung dimudakan dari 70 tahun ke 65 atau 67 tahun. Karena itulah, Doli memandang isu usia pensiun Hakim Agung sangat mungkin menjadi alat barter untuk memenangkan praperadilan.

Hatta Ali sendiri telah membantah isu pertemuan dengan Setnov tersebut. "Wah itu tidak pernah. Saya kan penguji di Surabaya. Makanya saya enggak nyangka, janganlah menyebarkan fitnah," kata Hatta Ali, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (23/8) lalu.

Menurutnya, setelah pengujian disertasi, para penguji langsung berpisah. Karenanya dia menyatakan tudingan tersebut tidak benar.

"Ya tidak benar, kan banyak saksi. Kebetulan hadir juga dari KY," katanya.

Sorotan kini mengarah kepada hakim praperadilan kasus Setnov, Cepi Iskandar. Pria berusia 58 tahun itu sebelumnya sempat menangani praperadilan yang diajukan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terakait kasus ancaman terhadap jaksa. Dalam putusannya, Cepi menolak gugatan Hary Tanoe. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto

Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya