Setop kasus karhutla 15 perusahaan, opsi Polda Riau dipertanyakan

Merdeka.com - Polda Riau menyatakan menghentikan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan diduga dilakukan sejumlah perusahaan. Saat disinggung soal alasan penghentian, mereka memilih bungkam.
"Ya benar, ada 15 perusahaan (terkait karhutla) yang di SP3," kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Hariwiawan Harun, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (19/7).
Keputusan polisi itu dikritik oleh Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Mereka merasa ada kejanggalan dan meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengusut pimpinan Polda Riau.
Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, perusahaan-perusahaan penyelidikannya dihentikan itu adalah pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan Hak Guna Usaha (perkebunan sawit). Antara lain PT BDL, PT SRT, PT PSPI, PT HSL, PT BRP, dan KUD Bina Jaya Langgan.
Sementara perusahaan perkebunan sawit lainnya yaitu PT Pan United, PT RJU, PT AL, PT Prawira, termasuk perusahaan dinyatakan hakim tidak bersalah di pengadilan, yaitu PT LIH. Sebab, kata Made, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penegak hukum tegas mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Kapolri Jenderal Tito harus mengevaluasi kinerja Kapolda Riau terkait 15 kasus yang tidak ditindaklanjuti ini. Karena ini juga sudah instruksi Presiden Joko Widodo," kata Made.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya