Setrika perut pembantunya, Agus Susanto diamankan petugas
Merdeka.com - Polisi mengamankan Agus Susanto (28), pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. Agus diduga melakukan penganiayaan dengan cara menyetrika perut pembantu rumah tangganya.
Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku yang merupakan pemilik jasa cucian merupakan warga asal Desa Ketanjungkali, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Kasus penganiayaan yang menimpa pembantunya yang bernama Mufiatun, terjadi pada awal Juni 2016 di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.
Peristiwa penganiayaan, kata dia, berawal ketika korban sedang menyetrika baju di rumah kontrakan majikannya. Saat itu, Mufiatun dalam kondisi mengantuk.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Karena jengkel melihat korban mengantuk saat menyetrika, pelaku kemudian mengambil setrika tersebut untuk ditempelkan pada perut korban," kata Andy seperti dilansir Antara, Senin (10/10).
Pada saat kejadian, lanjut Andy, korban sempat berteriak. Namun tidak ada yang mendengar karena kejadiannya pada malam hari.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada 8 Oktober 2016 setelah mendapatkan laporan adanya tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya itu.
Untuk menyembunyikan kejadian tersebut, pelaku melarang korban keluar rumah, termasuk melarang bertemu dengan keluarganya.
"Korban memang sempat mendapatkan pengobatan karena pelaku juga memberikan obat untuk luka tersebut," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan istri pelaku, kata Andy, hingga kini istri pelaku masih sebatas saksi dan sudah dimintai keterangannya.
Agus di hadapan petugas mengakui, perbuatannya itu dilakukan karena jengkel dengan pembantunya itu.
"Siang harinya, dia sudah tidur namun saat bertugas menyetrika pada malam hari justru mengantuk," ujarnya.
Selain tertidur, kata dia, terdapat baju yang rusak karena terkena panas setrika dalam jangka yang terlalu lama.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 44 auat (1) (2) Undang-Undang nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban penganiayaan, saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Loekmono Hadi Kudus karena pada bagian perutnya terdapat luka bakar akibat terkena setrika.
Sedangkan Mufiatun mengaku, bekerja dengan majikannya itu sejak tiga tahun yang lalu dengan berpindah-pindah tempat dan berada di Kudus sekitar satu tahunan. Namun gaji yang diterima tidak seluruhnya dibayarkan.
"Kalaupun dibayarkan, ada potongan dengan alasan untuk membayar obat-obatan," kata Mufiatun, warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.
Baca SelengkapnyaWarga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaOrangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya