Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setrum ikan di sungai Musi akan didenda Rp 1 miliar

Setrum ikan di sungai Musi akan didenda Rp 1 miliar ikan laut. merdeka.com

Merdeka.com - Untuk menyeimbangkan populasi ikan di Sungai Musi, Pemkot Palembang memberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sanksinya, pelaku yang tertangkap menyetrum ikan di sungai itu akan didenda Rp 1 miliar atau penjara enam tahun.

Staf Ahli Perekonomian dan Investasi Setda Palembang, Sudirman Teguh mengungkapkan, UU tersebut sangat tepat diberlakukan lantaran saat ini banyak warga mencari ikan dengan cara menyetrum. Sehingga membahayakan habitat ikan dan lingkungan.

"Siapapun itu, bagi yang menyetrum ikan di Sungai Musi didenda Rp 1 miliar atau penjara enam tahun. Tidak ada pandang bulu," kata Sudirman kepada merdeka.com, Senin (10/3).

Ia menambahkan, selama ini pihaknya sudah kerap mendapat laporan adanya warga yang sering melakukan penangkapan ikan seenaknya di Sungai Musi tanpa memikirkan dampak kepunahannya. Kawasan yang dijadikan penyetruman itu biasa terdapat di Kertapati dan Gandus.

"Pelaku itu tidak tahu apa bagaimana. Jika disetrum itu bukan ikan besar yang mati, tapi ikan-ikan kecil. Di daerah itu memang jarang terpantau, ini harus segera disosialisasikan kepada warga," tegasnya.

Menurut dia, Pemkot Palembang sangat komitmen menjaga dan memperbaiki habitat ikan di sungai kebanggaan wong kito itu dengan melakukan penyebaran bibit ikan. "Komitmen ini seharusnya didukung oleh warga. Kalaupun mau cari ikan, lebih baik dengan cara memancing saja," katanya. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP