Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banda Aceh Masuk Bui
Merdeka.com - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap DW (22) , Senin (24/5) malam. Pemuda warga Banda Aceh ini diringkus karena menyetubuhi atau memerkosa anak usia 16 tahun yang dia kenal via Instagram.
Penangkapan DW berdasarkan Laporan Polisi: LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2021. "Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi Gampong Peuniti (Banda Aceh), berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa (25/5).
Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur itu bermula dari perkenalan korban dengan DW melalui media sosial Instagram pada Senin (5/4/). Keduanya saling tukar nomor telepon. Mereka pun bertemu untuk pertama kali di hari yang sama.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Empat hari setelah berkenalan, DW menjemput korban di lorong rumahnya, juga di Banda Aceh. Dia mengajak korban ke Gampong Kaye Lheu, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang diakui sebagai rumah saudaranya.
"Di situlah pelaku merayu korban untuk disetubuhi. DW mengimingi korban dengan mengatakan akan menikahi nantinya," ungkap Ryan Citra Yudha.
DW kemudian kembali merayu korban melakukan perbuatan serupa di lokasi yang sama pada Senin (19/4) dan Senin (26/4). Namun, hubungan keduanya diketahui pihak keluarga setelah korban melaporkan perbuatan DW.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. "Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur," ungkap Ryan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKepolisian turut menyita pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan kejahatan.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaBisnis ilegal itu diketahui setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan link penjualan konten porno di media sosial X.
Baca Selengkapnya