Setubuhi pacar hingga hamil, Mukarom dibui 5 tahun
Merdeka.com - Muhammad Mukarom (21), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LH, dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/4), Ketua Majelis Hakim Budi Santoso menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana wanita tersebut akhirnya hamil? Setelah mendapatkan saran dari dokter, ia pun menerima suntikan perangsang ovulasi pada awal bulan Oktober tahun ini. Tak disangka, di akhir bulan yang sama, ia dinyatakan hamil.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Pertimbangan hakim yang memberikan hukuman terdakwa karena dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual dan sosial korban LH. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa membuat korban hamil dan telah melahirkan anak.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum. Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa Muhammad lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider empat bulan kurungan.
Mendengar putusah hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindakan bejat terdakwa terhadap kekasihnya LH yang masih berusia 16 tahun itu dilakukan di dalam kamar penginapan Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Maret 2014.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan dengan cara membujuk dan merayu kekasihnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu di kamar penginapan itu.
Korban yang terbuai rayuan terdakwa, tidak dapat menolak ajakan kekasihnya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Perbuatan terdakwa tidak hanya sekali dilakukan, namun berulang kali setiap ada kesempatan, sehingga membuat korban hamil. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca Selengkapnya