Setuju Jokowi, KSP Ingatkan Posisi Menteri Bukan Buat Kepentingan Pribadi di 2024
Merdeka.com - Para menteri diminta tak memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Menteri disarankan maksimal dalam membantu agenda dan kerja Presiden.
Hal itu disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani. Menurutnya, seorang menteri bukan hanya memiliki kewenangan yang besar dari undang-undang. Namun, para menteri juga dipilih langsung serta mendapatkan kepercayaan dari presiden.
"Oleh karena itu, posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan," jelas Jaleswari kepada wartawan, Selasa (10/5).
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa saja tugas Sekretaris Kabinet dalam mendukung Presiden? Sekretaris Kabinet bertanggung jawab dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas administratif, termasuk mengoordinasikan dokumen dan keputusan penting. Tugas ini mencakup penyusunan bahan untuk rapat kabinet serta memantau pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
-
Kapan Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri? Ketika Mr. Amir Sjarifoeddin menjadi Perdana Menteri, jabatan sementera Menteri Pertahanan dirangkap oleh Perdana Menteri.
-
Kapan pembekalan Menteri? Tak hanya itu, para Menteri baru juga akan menerima sejumlah pembekalan yang dipimpin langsung oleh Prabowo pada 25-27 Oktober 2024.
-
Mengapa Sekretaris Kabinet harus membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan? Sebagai penghubung antara Presiden dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, Sekretaris Kabinet bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang memimpin kabinet saat pemilu? Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.
Menurutnya, terdapat beberapa dimensi untuk melihat posisi seorang menteri. Merujuk pada UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dapat dipahami sebagai pembantu presiden.
Adapun pengangkatan dan pemberhentiannya menteri dilakukan oleh presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif Presiden. Sehingga, para menteri harus patuh terhadap agenda presiden.
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," katanya.
Jaleswari menuturkan apabila merujuk pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga dapat dipahami kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Dengan begitu, ada beberapa hal yang harus dipatuhi para menteri dalam menjalankan tugas.
"Termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," tutur Jaleswari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada pertengahan 2022. Dia pun meminta jajaran menteri dan para kepala lembaga negara untuk fokus bekerja di tugas masing-masing.
"Berkaitan dengan tahapan pemilu 2024 yang sudah akan dimulai pertengahan tahun ini, saya juga minta menteri, kepala lembaga agar fokus betul-betul bekerja di tugasnya masing-masing," jelas Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (9/5).
Dia menekankan agenda-agenda strategis nasional yang menjadi prioritas bersama harus terselenggara dengan baik. Jokowi ingin Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan tanpa ada gangguan.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca SelengkapnyaAri menegaskan Presiden Jokowi saat ini tengah fokus menyelesaikan pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaDalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca SelengkapnyaBukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaKetentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).
Baca SelengkapnyaKetua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah
Baca Selengkapnya