Setwapres turun tangan urus kasus istri mendiang Sultan Ternate
Merdeka.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan asal-usul kewarganegaraan dua putra mahkota Kesultanan Ternate, Maluku Utara, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah, terus bergulir. Bahkan, ibu kedua anak itu, Boki Ratu Nita Budi Susanti, pekan lalu sempat dijemput polisi dan dibawa ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.
Menurut Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Zulkarnain, mereka belum menahan istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Boki Ratu Nita Budi Susanti, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan asal-usul kewarganegaraan dua putra kembarnya. Dia menyatakan, kasus ini semestinya diselesaikan secara mufakat, bukan dengan intervensi hukum.
"Saya mendapat telepon dari Sekretariat Wapres agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah," kata Zulkarnain di Ternate, seperti dilansir dari Antara, Senin (25/1).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana prosedur cerai talak? Setelah permohonan cerai talak diajukan dan disetujui oleh hakim, suami harus mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Agama. Ikrar talak ini merupakan langkah akhir dari proses cerai talak dan dianggap sah setelah diucapkan. Penting untuk dicatat bahwa jika suami tidak mengucapkan ikrar dalam waktu enam bulan setelah putusan pengadilan, maka hak untuk mengikrarkan talak akan gugur. Hal ini memberikan batasan waktu bagi suami untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Siapa yang mengajukan cerai talak? Cerai talak adalah bentuk perceraian yang hanya dapat diajukan oleh suami. Dalam hal ini, suami berperan sebagai pemohon (penggugat) dan istri sebagai termohon (tergugat). Proses ini dimulai dengan suami mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Suami harus mencantumkan alasan yang jelas dan sah untuk perceraian tersebut, seperti ketidakcocokan, perselisihan yang berkepanjangan, atau alasan lainnya yang diakui dalam hukum Islam.
Soal pemanggilan kedua setelah jaksa menyatakan berkas Boki Ratu Nita P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), Zulkarnain mengatakan, langkah hukum itu telah dilakukan. Namun dia masih mempertimbangkan upaya kekeluargaan.
"Saya cuma silahturahim dan sudah panggil Nita Susanti (istri mendiang Sultan Ternate). Bahkan sudah sempat ditangkap, tetapi kemudian ada langkah-langkah secara kekeluargaan, ya tentu saja itu yang harus diapresiasi," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain melanjutkan, tujuan penegakan hukum itu pertama adalah kepastian, artinya harus sungguh ditegakkan. Kedua adalah keadilan, yakni para pihak itu merasa adil atau tidak. Ketiga tentang kemanfaatan.
"Apalah artinya hukum ditegakkan tapi justru menimbulkan chaos, menimbulkan ketidakmanfaatan para pihak. Apalagi ini Kesultanan Ternate, dan itu yang harus dipahami kita semua. Jadi yang penting tercapai kemanfaatannya untuk sesama," ucap Zulkarnain.
Terkait usulan perkara itu akan dihentikan, menurut Zulkarnain hanya bisa dilakukan jika tidak cukup bukti, tersangka meninggal dunia, dan bukan tindak pidana.
"Jadi jangan langsung terancam SP3. Harusnya dicari penyelesaian secara kekeluargaan, musyawarah mufakat, mencapai kemanfaatan hukum itu," sambung Zulkarnain.
Meski demikian, Zulkarnain mengakui langkah musyawarah tidak menghilangkan tindak pidana suatu kasus. Sebab harus ada putusan pengadilan sehingga berkekuatan hukum tetap.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaTerpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail membenarkan telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIstri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaSri Sultan Hamengkubuwono X meminta masalah Ade Armando tidak diperbesar karena telah selesai.
Baca SelengkapnyaSengketa lahan Hotel Sultan antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo belum menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaKeluarga Sultan Rif'at Alfatih telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca Selengkapnya