Setya Novanto ajukan perlindungan hukum ke Jampidsus Kejagung
Merdeka.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 21 Desember 2015 dengan nomor 002/SP/ZLF/XII/2015 yang ditunjukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan karena bukti yang dimiliki Kejagung dalam mengusut kasus pemufakatan jahat dalam upaya perpanjangan kontrak Freeport dinilai lemah.
Pakar hukum pidana Andi Hamzah menilai, rekaman yang diperoleh tanpa izin yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin terhadap Setya Novanto dan pengusaha minyak, Riza Chalid tidak bisa dijadikan dasar yang kuat. Menurut dia, bukti rekaman percakapan yang dilakukan di Ritz Carlton beberapa waktu lalu itu tidak sah secara hukum.
"Dalam rancangan KUHAP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Professor Thaman, hal ini ditegaskan dalam KUHAP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secar tidak sah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti," ujar Andi Hamzah dalam surat permohonan pihak Setya Novanto, dikutip merdeka.com, Rabu (30/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Tak hanya rekaman saja, sambung Hamzah, juga termasuk keterangan saksi yang disuap atau keterangan tersangka dan terdakwa yang mengaku disiksa. Memang dalam KUHP Indonesia merekam pembicaraan orang lain tanpa izin tidak merupakan delik (tindak pidana) baru dalam rancangan KUHP, yang disalin dari KUHP Belanda sekarang.
"Perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Semua ini menyangkut privacy orang," kata dia lagi.
Dalam hal ini, sambung dia, ada perbedaan dasar antara perekam pembicaraan tanpa izin dengan adanya CCTV. Pertama yakni, sambung dia, perekam pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk orang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pembicraannya.
"Nah sedangkan dalam CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Kedua, perekam pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," ujar dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid dalam upaya perpanjangan kontrak Freeport. Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin yang merekam percakapan Setya Novanto dan Riza Chalid saat melakukan pertemuan di Ritz Carlton, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sudirman melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto saat menjabat sebagai ketua DPR (sebelum mundur) karena mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaDia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca Selengkapnya