Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setya Novanto di lingkaran mega korupsi e-KTP

Setya Novanto di lingkaran mega korupsi e-KTP Setya Novanto jadi pembicara di Parlemen. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sejumlah nama pejabat dan elite politik disebut menerima aliran dana dalam korupsi KTP elektronik alias e-KTP. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, dengan terdakwa Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK itu dibeberkan nama-nama penerima duit haram proyek e-KTP. Salah satu yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK adalah Setya Novanto (Setnov).

Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

Orang lain juga bertanya?

Namun bantahan pun datang dari Setnov. Ketua DPR itu mengatakan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan kasus e-KTP tidak benar. Bahkan dia menegaskan, tidak mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek yang diduga merugikan negara mencapai Rp 2 triliun lebih itu.

"Saya sampaikan bahwa yang disampaikan saudara Nazaruddin (mantan Bendum Partai Demokrat), pertemuan saya dengan Anas adalah enggak benar. Saya enggak pernah mengadakan pertemuan bahkan pertemuan berkaitan e-KTP. Saya tidak terima uang sepeser pun," katanya dalam sambutan acara Rakornis Partai Golkar di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin.

Dia mengungkapkan telah memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali. Kedatangannya untuk menjelaskan bahwa dirinya memberikan klarifikasi yang jelas sesuai yang dilihat, diketahui dan didengar.

"Saya jelaskan pada DPD bahwa Golkar tidak pernah terima uang e-KTP. Saya ingatkan semua tetap solid, tetap kuat," katanya.

Setnov juga meminta kader Partai Golkar tidak menggubris kasus tersebut. Dia menganggap kasus yang tengah ditelisik oleh KPK itu adalah godaan kecil.

"Jangan sampai kita menanggapi isu yang saat ini lagi menggoda. Partai kita makin baik, mudah-mudahan kita akan tambah baik. Ini godaan yang kecil, kalau ada yang sampaikan hal gaduh pada kita, kita harus kuat," katanya.

Dia mengungkapkan, dakwaan yang memuat nama kader Partai Golkar terlibat tidak benar. Bahkan, dia mengaku sempat bingung dengan adanya pemberitaan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 543 miliar.

Setnov menegaskan, apa yang tertera dalam dakwaan tidak benar. Bahkan, dia bersumpah atas nama Tuhan tidak menerima apa pun dari proyek e-KTP.

"Kedua, saya sampaikan apa betul Golkar terima Rp 150 miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya tidak pernah terima apapun," katanya.

Namun, KPK kukuh dakwaan tersebut benar adanya. Jaksa KPK, Irene Putri menyatakan dakwaan tersebut sudah sesuai dan fakta yang diungkap minimal memiliki alat bukti. Dengan kata lain KPK memiliki bukti kuat keterlibatan Setnov dalam kasus tersebut.

"Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti, kalau ada pihak yang membantah silakan tapi kita punya dua alat bukti," kata Irene Putri di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

Irene juga meyakinkan bahwa Setnov termasuk salah satu dari lima orang penggerak adanya korupsi KTP elektronik. "Iya lima orang itu dulu," katanya.

Lima orang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah Diah Anggraini(Sekjen Kementerian Dalam Negeri), Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri), Sugiharto (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri), Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri), dan Setya Novanto yang menjabat ketua fraksi Golkar saat kasus korupsi terjadi.

Selain itu, dia memastikan uang pelicin proyek tersebut juga mengalir ke seluruh partai politik yang dianggap terlibat proyek tersebut.

"Iya (mengalir) ke seluruh parpol saat itu," katanya.

Dalam dakwaan, akhir Februari 2011 Andi Narogong menemui Sugiharto untuk menggelontorkan uang sejumlah Rp 520 miliar yang dibagi-bagikan ke beberapa bagian. Berikut rinciannya:

1. Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar

2. Partai Demokrat mendapat Rp 150 miliar

3. PDI Perjuangan mendapat Rp 80 miliar

4. Marzuki Ali, ketua DPR saat itu, mendapat jatah Rp 20 miliar

5. Anas Urbaningrum mendapat Rp 20 miliar

6. Chaeruman Harahap, ketua Komisi II DPR saat itu, mendapat Rp 20 miliar

7. Partai-partai lainnya mendapat Rp 80 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

KPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo

Sosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Baca Selengkapnya
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Hadiri Sidang Korupsi BTS Kominfo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Menpora Dito Hadiri Sidang Korupsi BTS Kominfo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Dito memastikan, kehadirannya untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate juga Dituntut Denda Rp17,8 Miliar

Tuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya