Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setya Novanto dibebaskan bayar uang pengganti jam tangan Richard Mille

Setya Novanto dibebaskan bayar uang pengganti jam tangan Richard Mille Sidang Setya Novanto. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Namun hakim tidak mewajibkan Novanto membayar uang pengganti atas penerimaan jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim anggota Anwar menilai, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah mengembalikan jam tangan pabrikan Paris itu ke Andi. Selain itu, jam tangan seharga USD 135.000 telah dijual oleh Andi. Uang hasil penjualan kemudian diambil masing-masing antara Andi Narogong dan Johannes Marliem.

"Jam tangan sudah dikembalikan. Maka terdakwa tidak dibebani uang seharga jam tangan tersebut," ucap Hakim Anwar, Selasa (24/4).

Orang lain juga bertanya?

Putusan majelis hakim tersebut mengabulkan pembelaan Novanto pada persidangan sebelumnya. Dalam pembelaan yang dia susun pribadi, Novanto keberatan jika harus mengganti uang seharga jam tangan yang pernah ia terima.

"Jam tersebut dijual di Tata Meta seharga Rp 1.000.050.000 hasil penjualan dibagi sebesar Rp 650 juta untuk Andi dan Rp 350 juta diberikan kepada Marliem. Dengan demikian tidak relevan saya harus menanggung USD 135 ribu sementara jam tangan tersebut sudah saya kembalikan kepada Andi bahkan sudah dijual," ujar Novanto, Jumat (13/4).

Sementara itu dari perkara ini, Setya Novanto diganjar pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK.

Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Begini Reaksi Kubu Mario Dandy Usai Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Biaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Ending Kasus Gadai Motor Adik Via Vallen Hingga Rumah di Sidoarjo Digeruduk
Ending Kasus Gadai Motor Adik Via Vallen Hingga Rumah di Sidoarjo Digeruduk

Perdamaian itu tercapai setelah pihak keluarga Via Vallen dan pelapor bernama Adyt, anggota Aliansi Arek Sidoarjo, menjalani mediasi

Baca Selengkapnya