Setya Novanto dibebaskan bayar uang pengganti jam tangan Richard Mille
Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Namun hakim tidak mewajibkan Novanto membayar uang pengganti atas penerimaan jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim anggota Anwar menilai, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah mengembalikan jam tangan pabrikan Paris itu ke Andi. Selain itu, jam tangan seharga USD 135.000 telah dijual oleh Andi. Uang hasil penjualan kemudian diambil masing-masing antara Andi Narogong dan Johannes Marliem.
"Jam tangan sudah dikembalikan. Maka terdakwa tidak dibebani uang seharga jam tangan tersebut," ucap Hakim Anwar, Selasa (24/4).
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kapan Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Putusan majelis hakim tersebut mengabulkan pembelaan Novanto pada persidangan sebelumnya. Dalam pembelaan yang dia susun pribadi, Novanto keberatan jika harus mengganti uang seharga jam tangan yang pernah ia terima.
"Jam tersebut dijual di Tata Meta seharga Rp 1.000.050.000 hasil penjualan dibagi sebesar Rp 650 juta untuk Andi dan Rp 350 juta diberikan kepada Marliem. Dengan demikian tidak relevan saya harus menanggung USD 135 ribu sementara jam tangan tersebut sudah saya kembalikan kepada Andi bahkan sudah dijual," ujar Novanto, Jumat (13/4).
Sementara itu dari perkara ini, Setya Novanto diganjar pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar, sebagaimana uang yang telah dikembalikan ke rekening tampungan KPK.
Atas perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaBiaya restitusi itu dibacakan majelis hakim pada saat sidang putusan perkara penganiayaan berat dengan perencanaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaPerdamaian itu tercapai setelah pihak keluarga Via Vallen dan pelapor bernama Adyt, anggota Aliansi Arek Sidoarjo, menjalani mediasi
Baca Selengkapnya