Setya Novanto dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lakukan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Pengajuan surat cegah dilakukan selama 6 bulan ke depan.
"Iya betul. Pencegahan sudah kita lakukan sejak kemarin. Saya mendapat informasi hari ini bahwa pencegahan sudah dilakukan sejak kemarin untuk 6 bulan ke depan terkait kasus pengadaan KTP elektronik untuk tersangka AA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/4).
Sebelumnya Febri mengatakan total 9 orang sudah dicegah ke luar negeri. Dua terdakwa Sugiharto dan Irman dicegah ke luar negeri dari tanggal 28 September 2016 hingga 28 April 2017. Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dicegah ke luar negeri dari tanggal 28 September 2016 -28 April 2017.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Empat nama baru terdiri dari Yosep Sumartono dan Widyaningsih yang dicegah ke luar negeri dari tanggal 17 Oktober 2016 -17 April 2017. Serta dua saksi lain Sidik Gunawan dan Dedi Priyono yang dicegah ke luar negeri dari tanggal 11 Januari 2017 - 11 Juli 2017.
"Total ada 9 yang saat ini dicegah ke luar negeri," kata Febri dalam saat konferensi pers di kantor KPK, Rabu 15 Maret lalu.
Sidang kedua kasus korupsi e-KTP akan di gelar besok pagi, Kamis, (15/03). Febri mengatakan, saksi di persidangan besok akan fokus mendalami aspek penganggaran. Saksi yang akan dihadirkan menurut Febri adalah pihak Kemendagri, DPR, serta pihak lain.
"Besok kami dalami rencananya aspek penganggaran, unsur saksi dari Kemendagri, DPR dihadirkan di persidangan besok," imbuhnya.
Terkait siapa nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Febri belum bersedia menyebutkan. Penganggaran, imbuh Febri melibatkan instansi seperti Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan, serta pihak swasta.
"Penganggaran libatkan instansi Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan, serta pihak swasta yang sudah pengkondisian sejak awal. Ada unsur Kemendagri kami hadirkan sebagai saksi. Kami harap penanganan perkara berjalan efektif," papar Febri.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK)
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik menerapkan larangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan dua tersangka untuk penyidikan
Baca SelengkapnyaLarangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Hasto.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, lanjut Ronny, PDIP sedang mempersiapkan langkah hukum untuk Hasto dan Yasonna.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Hasto maupun Yasonna.
Baca SelengkapnyaMeski Hasto sudah menyandang status tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan.
Baca Selengkapnya