Setya Novanto, orang 'sakti' yang kini jadi pesakitan KPK
Merdeka.com - Siapa yang tak kenal dengan Setya Novanto. Sosok yang selama ini dikenal sebagai politisi ulung dari Partai Golkar itu memiliki sejumlah jabatan mentereng di partai dan di lembaga negara.
Kariernya di partai berlambang beringin itu terus menanjak dari waktu ke waktu. Di era Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical), pria yang juga kerap disebut Setnov itu menduduki posisi penting di jajaran DPP. Setnov didaulat menjadi Bendahara Umum Partai Golkar.
Pada 2014, kariernya di DPR memuncak. Setnov terpilih menjadi Ketua DPR. Meski sempat mundur dari posisi tersebut pada 2015 karena kasus 'Papa minta saham', Setnov nyatanya berhasil kembali menduduki jabatan tersebut pada 2016.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa yang mendukung Setyo Wahono? Dapat Dukungan dari Ulama Dalam maju sebagai Calon Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mendapat dukungan dari para kiai dan ulama di Bojonegoro. Hal ini lantaran ia dianggap peduli meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.Salah satu ulama yang mendukung Setyo Wahono adalah Kiai Safarun.
Di tahun yang sama, Setnov juga berhasil menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar. Pasca itulah selang beberapa bulan Setnov mengambil kembali kursi Ketua DPR dari pesaingnya di Munaslub Partai Golkar, Ade Komarudin.
Setnov juga terkenal lihai lolos dari jeratan kasus. Tercatat Setnov sudah beberapa kali lolos dari beberapa jeratan kasus sejak tahun 2001. Mulai dari kasus Cassie Bank Bali pada 2001. Saat itu nama Setnov disebut pertama kali terkait kasus hak tagih piutang Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp 1 triliun dari total tagihan sebesar Rp 3 triliun. Tetapi kasus ini berhenti, bersamaan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.
Nama Setnov kembali terjerat dalam kasus penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60.000 ton pada 2010. Setnov hanya diperiksa satu kali terkait kasus ini, yakni pada 27 Juli 2006. Dia pun tidak menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pada 2006, kasus Limbah Beracun di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Nama Setnov kembali disebut sebagai pemilik PT Asia Pasific Eco Lestari (APEL) yang diduga telah menyelundupkan lebih dari 1.000 ton limbah beracun mendarat di Pulau Galang. Limbah itu disamarkan menjadi pupuk organik, meski mengandung tiga zat radioaktif berbahaya, yakni Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228. Dalam kasus ini, Setnov bahkan tidak pernah diperiksa.
Kemudian pada 2012, nama Setnov kembali disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin terlibat dalam korupsi pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Setnov diduga mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan APBN. Tetapi, Setnov hanya diperiksa sebanyak dua kali.
Pada 2015, Setnov tersandung masalah etik karena hadir dalam kampanye capres AS Donald Trump. Setnov disebut melakukan pelanggaran etik karena dianggap memberikan dukungan politik pada Trump, apalagi statusnya sebagai Ketua DPR. Setnov lolos setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanya memberikan teguran.
Di tahun yang sama, Setnov juga terjerat kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport. Dia diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo. Kasus ini terkenal dengan sebutan "Papa Minta Saham". MKD tak menjatuhkan sanksi kepada Novanto. Namun karena kasus ini Setnov mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR yang kemudian kembali dijabatnya setahun kemudian.
Namun tahun 2017 sepertinya menjadi tahun 'apes' bagi Setnov. Dugaan keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP di tahun 2017 ini memuncak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun itu pada 17 Juli 2017 lalu.
Beberapa waktu setelah menjadi tersangka, Setnov masuk rumah sakit. Keterangan keluarga dan kuasa hukum menyebut Setnov terkena penyakit jantung, darah tinggi, vertigo, sesak napas. Alhasil, Setnov tak menghadiri panggilan KPK buat diperiksa.
Setnov lantas berhasil lolos. Status tersangkanya saat itu gugur setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017.
Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KUHAP dan SOP KPK. Setnov pun bisa bernafas lega untuk sesaat.
Namun, KPK rupanya tak begitu saja menyerah. KPK kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Jumat 10 November 2017 lalu. KPK kemudian berupaya memanggil Setnov buat diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Namun, Setnov mangkir dengan alasan tugas negara.
Penetapan Setnov kembali menjadi tersangka oleh KPK lantas menuai komentar dari sejumlah pihak. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang biasa membela Setnov pun dimintai komentarnya oleh para wartawan. Namun Fahri berkata Setya Novanto tidak perlu dibela. Alasannya, Setya Novanto memiliki kesaktian.
"Siapa yang mau bela Novanto silakan saja. Itu orang sakti juga kok. silakan saja. Enggak perlu dibela orang itu, orang itu sudah tahu cara hidup kok," kata Fahri di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11).
Menurutnya, pernyataan-pernyataannya selama ini tidak bertujuan membela Setya Novanto. Sebab, dia sendiri belum tentu bisa menyelamatkan diri jika terkena jeratan kasus.
"Kok kita bela-bela, saya bela diri sendiri saja belum tentu selamat. Ini Pak novanto, jangan begitu dong. Saya punya dignity pak. Saya enggak mau, saya bisa ngomong gini karena saya enggak mau dibeli orang pak," katanya.
KPK kemudian bergerak cepat. Petugas KPK dengan pengawalan puluhan Brimob Polri, Rabu malam 15 November 2017, mendatangi rumah dinas Setnov di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK hendak melakukan penahanan terhadap Setnov. Namun, Setnov tak ada di rumah. Setnov hilang tak diketahui keberadaannya. KPK lantas mengultimatum bakal menjadikan Setnov DPO 1x24 jam jika tak menyerahkan diri ke KPK.
Sehari kemudian, Kamis 16 November 2017 malam, Setnov dikabarkan kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov mengalami kecelakaan menabrak pohon dan tiang listrik.
Setnov lantas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Berdasarkan keterangan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau yang merawat Setnov mengalami hipertensi berat dan ditemukan cedera kepala di sebelah kiri. Namun dia membantah Setnov mengalami patah tulang.
Petugas KPK pun diterjunkan ke RS. Seakan tak mau kecolongan, KPK langsung menetapkan Setnov sebagai tahanan. Setnov lantas dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM), Jumat 17 November 2017.
Singkat cerita, Minggu 19 November 2017, Direktur RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD menyatakan dari hasil serangkaian pemeriksaan, kondisi kesehatan Setya Novanto sudah membaik. Dia menegaskan Setya Novanto sudah tidak membutuhkan rawat inap.
Petugas KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Setnov. Petugas KPK membawa Setnov dari RSCM dengan menggunakan kursi roda lalu dimasukkan ke mobil. Tak cuma itu, Setnov juga saat itu dikenakan rompi oranye tahanan KPK.
Setnov dibawa ke Gedung KPK buat diperiksa. Selesainya, Setnov langsung ditahan KPK di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember mendatang. Setnov yang sudah ditetapkan dua kali menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP itu tak menyangka kalau ditahan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.
Baca SelengkapnyaKomisaris Jenderal Setyo Budiyanto telah resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSetyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaSetyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaSetyo mendapat suara terbanyak dalam pemilihan capim KPK di Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaSetyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah terpilih secara resmi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024 hingga 2029.
Baca SelengkapnyaDari 10 nama yang ditunjukkan, ada lima nama yang terpilih sebagai pimpinan KPK dan lima nama untuk Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Baca SelengkapnyaBerikut potret Irjen Agung Setya tersenyum saat naik pangkat Bintang Tiga.
Baca SelengkapnyaKekayaan Setyo Budiyanto ini tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)yang dilaporkan pada 1 April 2024.
Baca Selengkapnya