Sewa kamar Rp 50 ribu, pelaku cabuli siswi SMK di rumah warga
Merdeka.com - Pihak Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, menangkap Ag (21) warga Kecamatan Curup. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi salah satu SMK di daerah tersebut.
Menurut Kapolres Rejanglebong AKBP Edi Suroso, tersangka Ag diamankan petugas Senin (20/10) lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK. Tersangka diketahui telah melakukan pencabulan kepada korbannya P (16) sebanyak enam kali.
Perbuatan itu dilakukan tersangka di salah satu kamar rumah warga yang ada di kawasan Kelurahan Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur dengan cara menyewa seharga Rp 50 ribu per jam.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
"Saat ini tersangka Ag telah diamankan pihak unit PPA Polres Rejanglebong dan sudah resmi ditahan terhitung Senin tanggal 20 Oktober 2014. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Edi Suroso seperti dilansir dari Antara.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban didampingi orangtuanya melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Rejanglebong. Setelah menangkap tersangka ini pihaknya kemudian akan meminta visum dari RSUD Curup terhadap korbannya guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Dari keterangan tersangka dan korban, kejadian itu bermula saat keduanya saling kenal pada awal September 2014 lalu. Kemudian keduanya berpacaran.
Setelah itu pelaku mulai mengajak melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri. Perbuatan mesum Ag terhadap korban ini diketahui sudah terjadi sebanyak enam kali terhitung sejak 24-29 September. Diduga kuat perbuatan cabul terhadap korban sudah direncanakan oleh pelaku.
"Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan enam kali, pelaku saat akan melakukan pencabulan selalu menjemput korbannya di kontrakan korban yang ada di kawasan Curup Selatan, kemudian korban dibawa ke salah satu rumah yang ada di kawasan Desa Air Meles Bawah," terangnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca Selengkapnya