Sewa Pembunuh Bayaran & Ajak Selingkuhan, Istri Jadi Dalang Pembunuhan Suami
Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong (62). Pembunuhan berencana ini didalangi oleh istri korban berinisial N bersama P. Pelaku pria merupakan kekasih N.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi di Temanggung mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menahan N, P dan I selaku eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Sedangkan A masih buron.
"N dan P telah menjalin hubungan khusus selama hampir dua tahun. Keduanya mula-mula bertemu saat P ingin berbisnis tembakau, kemudian N dan P menjalin asmara. Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan," ungkapnya dilansir dari Antara, Kamis (21/3).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang dan keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban dengan menyewa I dan A untuk membunuhnya.
"Atas aksinya, I dan A mendapat imbalan Rp 20 juta. Uang itu atas pemberian N yang diambil dari korban," tuturnya.Dwi menuturkan pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapor ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3). Keluarga membuat laporan orang hilang, karena Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun menggunakan bantuan teknologi informasi (IT). Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, katanya, dari hasil penyelidikan polisi mencurigai keterlibatan N, kemudian N ditangkap pada Selasa (19/3) malam. Selanjutnya, polisi juga meringkus P dan I.
"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui pembunuhan ini direncanakan oleh N dan P, karena korban dinilai sebagai penghalang hubungan asmara mereka," tuturnya.
Dalam pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepakati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan - Temanggung.
Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.
"Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," kata Dwi.
Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi yang berada di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli hingga dipastikan tewas.
"Mayat korban ditemukan Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk. Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tersangka," katanya.
Ia mengatakan atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaTersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaHasil keterangan sementara belum sampai pada kesimpulan motif dari terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaSemua diawali karena cekcok hingga amarah S tidak terbendung membawa pisau dan menusuk korban hingga bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaPT diamankan di tempat pelariannya di Empat Lawang, Sumatera Selatan. S
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca Selengkapnya