Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana Bersama Mario dan AG
Merdeka.com - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shane melakukan tindakan kejahatan itu bersama Mario Dandy dan wanita berinisial AG.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU dalam surat dakwaannya, Selasa (6/6).
Jaksa berujar, Shane turut terlibat dalam kasus penganiayaan usai diminta untuk menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Selain itu, Shane juga turut memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan kejinya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
"Shane Lukas mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Mario untuk melakukan kekerasan kepada David Ozora dengan berkata, 'gue kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," ujar Jaksa.
Selain itu, pada saat penganiayaan, Shane bertugas untuk merekam kejadian atas permintaan dari Mario dengan handphonenya. Shane juga memantau keadaan sekitar apabila ada seorang yang melihat kejadian penganiayaan.
"Bahwa saat itu saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera handphone miliknya yang dipegang oleh terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane untuk persiapan merekam ke arah anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai," ucap Jaksa.
"Kemudian anak AG, terdakwa Shane, dan saksi Mario yang saat itu berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng di mana kemudian saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak saksi Agne Gracia Haryanto sedangkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," jelas Jaksa.
Perbuatan Shane Lukas Rotua didakwa oleh jaksa dengan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaTangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca SelengkapnyaShane yang memakai baju putih memeluk erat keluarganya dan tangis shane pecah.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaHukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa juga menuntut Shane Lukas membayar ganti rugi Rp120 miliar sesuai diajukan kubu David Ozora.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaShane turut serta dalam dalam penganiayaan yang menyebabkan masa depan anak korban David menjadi rusak.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya