Siang ini Bareskrim Polri periksa Ustaz Zulkifli terkait ujaran kebencian
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, akan memeriksa Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Zulkilfi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah dirinya diduga melakukan ujaran kebencian dan SARA, melalui ceramah yang ia sampaikan di salah satu masjid di kawasan Jakarta pada 18 November 2017 lalu.
Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa penyidik yang dipimpin oleh dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli yang ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keliatannya abis Dzuhur (pemeriksaan Zulkifli)," kata Irwansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (18/1).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Siapa Zainul Arifin? Berkiprah di lingkup organisasi sejak usia muda, KH Zainul Arifin dinilai sebagai sosok pejuang sekaligus tokoh organisasi di Indonesia.
Semestinya, Zulkifli menjalani pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh pihaknya sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, karena yang bersangkutan mempunyai kesibukan yang lain, jadinya pemeriksaan diundur menjadi siang hari.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan oleh seseorang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.
Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.
"Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka," kata Irwansyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/1).
Setelah Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri, nantinya Zulkifli akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (18/1) besok, sekitar pukul 09.00 WIB, oleh penyidik yang dipimpin oleh Irwansyah
"Iya bener besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan," ujarnya.
Jika nantinya Zulkifli tak memenuhi pemanggilan, lanjut Irwansyah, pihaknya akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.
"Iya kalau besok enggak datang, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur," tandasnya.
Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan yang sempat menjadi viral di media sosial. Dalam ceramahnya itu, dia berani mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, China, syiah dan liberal.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaUstaz Syafiq memulai jenjang awal pendidikannya di Pesantren Al-Irsyad Al-Islamiyyah Bondowoso.
Baca SelengkapnyaAde juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca Selengkapnya