Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siang ini, Jero Wacik divonis hakim Tipikor

Siang ini, Jero Wacik divonis hakim Tipikor Jero Wacik jalani sidang tuntutan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diagendakan akan mendengarkan putusan dari majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari ini, Selasa (9/2). Jero Wacik didakwa menyelewengkan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

"Rencananya jam 14.00 wib atau jam 13.00 wib di Pengadilan Tipikor," kata Kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (9/2).

Sugiyono mengatakan, kliennya siap untuk mendengarkan putusan hakim dan berharap hakim bisa memutus dengan adil.

"Putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Diketahui, Jero dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan bui.

Tidak hanya itu, dia juga dituntut harus membayar kerugian negara sebesar Rp 18,7 miliar. Kemudian jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jero ditahan oleh KPK pada 5 Mei 2015. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Sebelumnya, Jero Wacik pun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada 24 April 2015 hakim tunggal Sihar Purba menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik.

Dalam persidangan yang menghadirkan lebih dari puluhan saksi, jaksa penuntut umum menilai Jero terbukti melakukan dugaan korupsi selama dirinya menjabat menjadi menteri. Tak tanggung-tanggung Jero pun dijerat tiga dakwaan oleh JPU.

Dakwaan pertama, Jero diduga menyalahgunakan Dana Opersional Menteri (DOM) ketika menjabat menjadi Menteri budaya dan pariwisata. Dalam persidangan pun anak buah Jero mengaku mantan bosnya menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi. Seperti jalan-jalan dengan keluarga, membeli tiket konser, dan pijat refleksi hingga membeli bunga.

Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.

Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya.

Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM. Tak hanya itu, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

Atas perbuatannya, Jero dijerat tiga pasal yakni atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya