Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siang Ini, Polisi akan Mediasi Jerinx dan Adam Deni

Siang Ini, Polisi akan Mediasi Jerinx dan Adam Deni Jerinx di Mapolda Metro Jaya. Antara

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan merencanakan pertemuan langsung antara I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka untuk menjalani proses mediasi pada Sabtu (14/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan rencana mediasi antara keduanya dijadwalkan pada siang ini. Dengan adanya proses mediasi ini membuka peluang jalan damai antara keduanya, di mana posisi status Jerinx saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Siang ini rencana ya (proses mediasi)," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan pengancaman ini, Jerinx sendiri telah memenuhi panggilan penyidik dan jalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini, Jumat (13/8) kemarin malam.

Lebih lanjut, usai pemeriksaan Jerinx melalui kuasa hukumnya Gede Manik Yogiartha menyampaikan akan tetap upayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni.

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gede Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8).

Hal itu sebagaimana, petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni. "Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujar dia.

Sementara dalam kasus dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Siap Fasilitasi untuk Mediasi Tiko Suami BCL dengan Mantan Istri
Polisi Siap Fasilitasi untuk Mediasi Tiko Suami BCL dengan Mantan Istri

Tiko telah dimintai keterangan soal penggunaan dana perusahaan PT AAS yang bermodalkan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya