Siap dipanggil Pansus angket, Miryam akan bongkar tekanan penyidik
Merdeka.com - Tersangka pemberi keterangan palsu kasus KTP elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun dia mengaku tidak tahu untuk kasus apa.
"Enggak tahu ya saya hari ini mau diperiksa apa nih belum ada kabar," kata Miryam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Miryam mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari pansus. Surat tersebut dikirim ke keluarganya di rumah. "Pansus yang berkirim surat ke saya. Suratnya sudah diterima pihak keluarga di rumah, saya pun sudah terima," kata Miryam.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dia menyatakan kesiapannya jika dipanggil Pansus hak angket KPK. Dia akan menjelaskan semua duduk permasalahan jika memang diminta untuk hadir memenuhi panggilan pansus.
"Siap sekali jika dipanggil Pansus. Ya saya akan buka semuanya apa yang terjadi dengan saya ya," tegasnya.
Miryam akan membeberkan pada pansus bahwa dia ditekan oleh penyidik KPK selama diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. "Kan saya ditekan sama penyidik bukan dari Komisi III. Jangan dibalik-balik dong," lanjutnya.
Meski begitu Miryam mengaku belum mengetahui apakah akan diizinkan KPK untuk datang memenuhi panggilan pansus hak angket atau tidak. "Ya saya enggak tahu, di sana di izinkan di sini (KPK) enggak. Saya nunggu saja," tutupnya.
Seperti diketahui, DPR telah mengirim surat ke KPK pada Kamis (15/6) pekan lalu. Surat itu terkait permintaan menghadirkan Miryam itu ditujukan kepada Ketua KPK. Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin (19/6) pukul 14.00. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Miryam diminta pansus untuk hadir guna dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada pansus melalui anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.
KPK dan Kapolri kompak menolak permintaan Pansus angket DPR untuk menghadirkan Miryam. KPK sudah menerima surat permintaan dari DPR untuk mendatangkan Miryam. KPK membalas surat itu dengan menyatakan tidak akan memenuhinya. Senada dengan KPK, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga menolak keinginan pansus angket yang meminta kepada polisi untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani apabila tiga kali tak hadir dalam rapat pansus di DPR RI. Karena aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP Vita Ervina, terkait dugaan korupsI di Kementan
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah naik tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemerasan terhadap SYL oleh Firli diduga dilakukan saat keduanya bertemu di sebuah lapangan tenis.
Baca SelengkapnyaKevin tiba ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaSurat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya