Siap Gelar Perkara, Polisi akan Periksa 7 Rekan Tersangka Rekayasa Babi Ngepet Depok
Merdeka.com - Polisi akan memeriksa tujuh orang yang ikut terlibat dalam penyebaran berita bohong soal babi ngepet di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Seorang berinisial AI (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus ini.
Namun untuk mengetahui lebih dalam, tujuh rekan AI lainnya juga akan ikut diperiksa. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Terhadap tujuh orang itu akan kita lakukan gelar. Status ketujuhnya kini masih saksi," kata Kasubbag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, Jumat (30/4).
-
Kenapa jumlah saksi diubah? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Untuk saat ini ketujuh orang itu masih berstatus sebagai saksi. Namun itu bisa saja berubah setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah panggil penyidik untuk gelar perkara sehingga bisa diketahui terus jadi saksi atau bahkan bisa berubah,” ujar dia.
Tujuh orang tersebut juga merupakan korban AI. AI mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah kebohongan.
"Mereka rata-rata hanya sebenarnya tertipu oleh Adam (tersangka). Adam sudah mengaku kalau semua rekayasa dia,” tukasnya.
Saat ini polisi masih fokus pada persoalan utama yaitu berita bohong yang dilakukan AI. Polisi juga belum menemukan bukti baru. Termasuk belum akan memeriksa Ibu Wati yang sempat viral karena menuding tetangganya adalah sosok babi ngepet tersebut.
"Belum (bukti baru), masih sama. Itu (ibu Wati) di luar konteks dari pada pasal yang telah kita tetapkan terhadap Adam,” ucapnya.
Terkait tempat toko yang menyediakan babi yang dibeli oleh AI pun hingga saat ini juga belum ikut diperiksa. Pasalnya penanganan yang dilakukan terfokus pada AI.
“Jangan bias karena pasal yang diterapkan pada Adam sudah jelas pasal 14 ayat 1 dan 2 uu no 1 tahun 1946 tentang perbuatan mengakibatkan keonaran,” tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Lapas Bandung.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca Selengkapnya