Siap Hadapi Kasus di KPK, Imam Nahrawi Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak bersalah
Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakan siap menghadapi kasus suap dana hibah KONI seperti dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam mengatakan, tetap menganut asas praduga tak bersalah kendati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin namun tetap harus menganut prinsip praduga tak bersalah sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti dimiliki KPK karena saya tidak yang dituduhkan mereka," kata Imam di aula wisma Kemenpora Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9).
Imam menyatakan hal itu usai melakukan pertemuan tertutup dengan para jajaran pejabat Kemenpora. Pertemuan tertutup itu dilakukan di aula wisma Kemenpora usai Imam melaksanakan salat dzuhur. Dalam pertemuan ini hadir pula Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Siapa yang memimpin Sidang Isbat? Berdasarkan hasil Sidang Isbat, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023, disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
-
Kapan pertemuan berlangsung? Pertama kali dalam sejarah, wanita tertinggi dan terpendek di dunia bertemu dalam sebuah acara minum teh untuk merayakan Hari Rekor Dunia atau Guinness World Records Day yang ke-20.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang memimpin rapat Konsolidasi Pemenangan Ahmad Luthfi? Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti mengancam semua ketua DPC bakal dievaluasi jika gagal memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di konstestasi Pilkada Jawa Tengah.
Imam mengaku siap mengikuti proses hukum dilakukan KPK. Dia pun meminta didoakan dalam menghadapi kasus ini.
"Kita ikuti proses semuanya dengan baik dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi kasus ini dan saya mohon doa kepada semuanya, keluarga, guru-guru saya, kia-kiai saya, sahabat-sahabat, sodara dan kolega di Kementerian semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini," kata Imam.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengunduran diri dilakukan usai Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI oleh KPK.
Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
Alex mengatakan, uang itu bagian komitmen fee pengajuan dana hibah dari KONI ke Kemenpora. Penerimaan uang ini juga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi menjelaskan pengumuman tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca SelengkapnyaSenin (22/7), Mbak Ita terlihat sedang menghadiri rapat di Gedung DPRD Kota Semarang
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi terbuka untuk bertemu dengan siapa saja. Namun, Jokowi ingin menghormati KPK sebagai institusi yang independen.
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaPesan Ketua KPK Sementara ke Anak Buah: Giat di Lapangan Hold Saja, Kita Sedang Tidak Baik
Baca SelengkapnyaNawawi akan membicarakan kepada pimpinan KPK lain untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDewas menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan rampung pekan depan
Baca Selengkapnya