Siap mental, jagal satu keluarga polisi ingin segera dieksekusi
Merdeka.com - I Putu Suaka terpidana mati kasus pembantaian keluarga anggota polisi di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali 29 Januari 2008 silam, mengaku siap menanti eksekusi mati. Tidak ada terpancar ketakutan dari dirinya.
"Makin cepat itu lebih," kata Penasihat Hukum I Made Ruspita menirukan ungkapan Suaka yang dijuluki balian cetik (dukun santet).
Menurut Ruspita, jika semakin lama dipenjara, bila mencapai 20 tahun maka akan sama saja menerima dua hukuman yaitu seumur hidup dan hukuman mati.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa orang disiksa dengan roda hukuman? Teknik penyiksaan ini pada masa lalu kemungkinan umumnya dipakai untuk menghukum orang-orang yang dituduh dengan kejahatan berat. Akan tetapi, di wilayah Italia utara, hukuman semacam ini bahkan bisa diberikan pada orang yang dianggap sebagai penyebar wabah pes, dugaan yang disematkan pada pria ini.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Apa saja siksa neraka? Siksa neraka merupakan konsep dalam Islam yang diyakini sebagai bentuk hukuman untuk orang yang memiliki banyak dosa selama hidup di dunia. Al-Qur’an kitab suci umat Islam menggambarkan dengan jelas macam-macam dari siksa neraka itu sendiri.
-
Kenapa siksa neraka diberikan? Penyebab utama dari siksa neraka sendiri adalah kekafiran, kezaliman, dosa besar dan lain-lain. Hal itu diterangkan dalam Al-Qur’an.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Namun demikian Ruspita mengaku sampai saat ini belum menerima informasi pasti, termasuk surat pemberitahuan soal kepastian eksekusi mati kliennya dari Kemenkum HAM maupun dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura.
Namun dirinya tak menapik kalau informasinya yang diterima kemungkinan eksekusi mati akan dilaksanakan pada bulan selesai lebaran.
"Sampai saat ini pemberitahuan resmi dari Kemenkum HAM kepada kami belum ada. Tapi menurut informasi yang kami terima kemungkinan eksekusi mati akan dilaksanakan selesai lebaran ini," kata Ruspita.
Soal kondisi psikologi Suaka, justru terlihat tenang dan sudah sangat siap. Menurutnya dari beberapa komunikasi yang dilakukan pihaknya, kondisi kejiwaan suaka cukup stabil dan yang bersangkutan sudah siap menjalani eksekusi mati.
"Sangat stabil dalam komunikasi lancar. Klien kami sangat siap menerima kapan eksekusi itu," akunya.
Lanjut Ruspita bahwa dari pihak Kejari Amlapura juga menyatakan sudah siap untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap si penjagal ini, hanya saja soal di mana eksekusi mati itu akan dilaksanakan belum diketahui pasti.
"Kalau dilaksanakan di Karangasem, pihak Muspida sendiri sudah tidak menyetujui. Ya mungkin di daerah lain di Bali hanya saja tempatnya di mana kita kan tidak tahu," bebernya.
Apakah ada kemungkinan Suaka dieksekusi mati bersama terpidana narkoba pada tahap ketiga. Menurutnya, kemungkinan itu terjadi sangat kecil lantaran untuk eksekusi mati napi narkoba itu ada anggarannya.
"Kalau eksekusi terpidana mati kasus lain seperti klien kami ya jelas tidak ada anggarannya," celotehnya.
Namun demikian pihaknya tetap berharap eksekusi mati segera bisa dilaksanakan. Terlebih kata dia, untuk saat ini Suaka sudah dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Madiun bersama sejumlah tahanan lain.
Untuk diketahui, I Putu Suaka divonis mati akibat pembantaian yang dilakukannya terhadap keluarga anggota polisi, Aiptu I Komang Alit Srinatha bersama tiga orang anggota keluarganya yakni Ni Kadek Suti (45) istri korban, I Kadek Sugita (22) anak korban dan I Gede Sujana (20) serta pembantu yang juga adalah keponakan korban.
Pembantaian ini terjadi delapan tahun silam, di mana Suaka yang berprofesi sebagai seorang dukun ini melakukan dangan cara memberikan cairan racun potasium sianida yang diolah sebagai ramuan untuk diminumkan kepada korban.
Untuk diketahui bahwa peristiwa ini merupakan pertama kalinya kasus kriminal di Bali yang diputus hakim dengan hukuman mati.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya