Siap Penuhi Panggilan, Edy Mulyadi Sudah Langsung Bawa Pakaian Ganti
Merdeka.com - Pegiat media sosial Edy Mulyadi sudah siap memenuhi panggilan polisi yang kedua pada 31 Januari 2022. Pemanggilan terhadapnya itu terkait dugaan ujaran kebencian, yang videonya sempat viral di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.
"Insya Allah hadir, jam 10 pagi ya. Ada 10 orang lawyer (dampingin)," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir saat dihubungi, Senin (31/1).
Selain itu, Edy disebutnya sudah siap apabila nantinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus yang menjeratnya. Hal itu serupa dengan pegiat media sosial lainnya, yaitu Ferdinand Hutahaean.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Siap, Bang Edynya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujarnya.
Edy juga mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang akan didapatnya dengan apa yang ia sampaikan pada sebelumnya.
"Sudah (tahu konsekuensinya) sudah siap. Bahkan dia membawa pakaian-pakaiannya segala sudah siap, semua untuk kebutuhannya sekaligus dibawa. Menyadari juga lah, konflik begitu dahsyat ya," ungkapnya.
"Dia bilang ke saya bawa baju, pakaian sudah tahu dia lah. Siap-siap saja lah, mau bilang apa lagi," sambungnya.
Tak hanya Edy yang mengetahui konsekuensi tersebut, melainkan juga keluarganya yang sudah siap apabila langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Mereka ini kan keluarga yang sholeh, sholihun. Artinya konsekuensi, abahnya yang sebagai wartawan profesional ya mereka sudah siap mentalnya. Iya, dia sudah tahu kok (konsekuensinya). Sudah siap semua kok memang," tutupnya.
Buat Suasana Tenang
Panggilan terhadap Edy Mulyadi dianggap mempunyai nilai yang positif. Diketahui, polisi telah menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian menjadi penyidikan pada beberapa waktu lalu.
"Memang ada positifnya juga panggilan ini. Artinya polisi mengambil langkah hukum, sehingga bisa meredakan suasana juga," terangnya.
"Ada positifnya juga, supaya masyarakat Kalimantan kan, dengan langkah polisi ini mereka sudah sadar," tambah Herman.
Naik Penyidikan
Polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi terkait pernyataannya mengenai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan naik tahap penyidikan. Status kasus dugaan ujaran kebencian itu naik penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara perihal pernyataan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Polisi sejauh ini sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polisi segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Pegiat media sosial Edy Mulyadi hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dijadwalkan pada Jumat (28/1).
Dimana dalam kasus ini, Edy diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas perkataannya soal "Tempat jin buang anak" yang menyulut emosi.
Alhasil, atas perkataan tersebut Edy pun dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kini masih mengusut kasus tersebut dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan: Unjuk Kekuatan Pengaruhi Proses Hukum
Baca Selengkapnya