Siap sidang, Buni Yani akan buktikan tak bersalah & dikriminalisasi
Merdeka.com - Berkas kasus dugaan penebar kebencian berbau SARA dengan tersangka Buni Yani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan agama di Kepulauan Seribu, itu mengaku siap menjalani persidangan.
"Soal persiapan, Insya Allah kita siap. Siap berjuang dengan perkataan, sudah siap saya sudah lakukan berjuang dengan fisik juga Insya Allah sudah siap. Semua, karena saya tidak salah," kata Buni, saat gelar jumpa pers di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Buni bersikeras telah dikriminalisasi oleh kubu Ahok yang melaporkannya karena dugaan fitnah dan menebar kebencian.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tapi benar saya dikriminalisasi. Memang ada kutipan Pak Basuki dan saya tambahkan dengan pendapat saya. Kalau sarjana dituntut oleh pasal quotetation yang dianggap tidak lengkap, mau belajar sampai mana itu juga enggak akan bisa (dituntut). Kalau bisa dituntut, nanti semua wartawan juga pasti bisa dianggap salah semua," ujar Buni.
Dia merasa selama ini banyak orang terlalu menyudutkannya. "Semua seolah ini salahnya Buni Yani memfitnah, menjegal Ahok. Emang apa kepentingan saya menjegal Ahok? Emang pentingnya apa sih Ahok? Saya tugasnya mengajar jadi dosen sudah selesai itu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap menyebarkan kebencian lewat video Ahok yang berbicara soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu diakun Facebook pribadinya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAyu Ting Ting akhirnya tak tinggal diam. Ia siap mengambil langkah hukum untuk para haters
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaSamad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya