Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap sidang, Buni Yani akan buktikan tak bersalah & dikriminalisasi

Siap sidang, Buni Yani akan buktikan tak bersalah & dikriminalisasi Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Berkas kasus dugaan penebar kebencian berbau SARA dengan tersangka Buni Yani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap menistakan agama di Kepulauan Seribu, itu mengaku siap menjalani persidangan.

"Soal persiapan, Insya Allah kita siap. Siap berjuang dengan perkataan, sudah siap saya sudah lakukan berjuang dengan fisik juga Insya Allah sudah siap. Semua, karena saya tidak salah," kata Buni, saat gelar jumpa pers di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Buni bersikeras telah dikriminalisasi oleh kubu Ahok yang melaporkannya karena dugaan fitnah dan menebar kebencian.

"Tapi benar saya dikriminalisasi. Memang ada kutipan Pak Basuki dan saya tambahkan dengan pendapat saya. Kalau sarjana dituntut oleh pasal quotetation yang dianggap tidak lengkap, mau belajar sampai mana itu juga enggak akan bisa (dituntut). Kalau bisa dituntut, nanti semua wartawan juga pasti bisa dianggap salah semua," ujar Buni.

Dia merasa selama ini banyak orang terlalu menyudutkannya. "Semua seolah ini salahnya Buni Yani memfitnah, menjegal Ahok. Emang apa kepentingan saya menjegal Ahok? Emang pentingnya apa sih Ahok? Saya tugasnya mengajar jadi dosen sudah selesai itu saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap menyebarkan kebencian lewat video Ahok yang berbicara soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu diakun Facebook pribadinya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Ambil Tindakan Tegas, Ayu Ting Ting Bakal Laporkan Akun Haters yang Hina Bilqis dan Keluarganya
Ambil Tindakan Tegas, Ayu Ting Ting Bakal Laporkan Akun Haters yang Hina Bilqis dan Keluarganya

Ayu Ting Ting akhirnya tak tinggal diam. Ia siap mengambil langkah hukum untuk para haters

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
Abraham Samad hingga Novel Baswedan Rayakan Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Gunduli Rambut di KPK
Abraham Samad hingga Novel Baswedan Rayakan Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Gunduli Rambut di KPK

Samad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah
Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri: Penetapan Tersangka Sah

Permohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Ratusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Ratusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Penyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya