Siap Tempuh Kasasi, KPK Kumpulkan Bukti Baru Hadapi Vonis Bebas Sofyan Basir
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan pengadilan atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Sofyan Basyir. Namun begitu lembaga antirasuah ini tak lantas diam.
"Prinsipnya kami hormati ya apa pun putusan majelis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Menurutnya, Tim hukum KPK tengah menyiapkan bukti baru untuk menghadapi vonis Sofyan Basyir. Pantauan selama proses persidangan, menurut KPK, ada sejumlah pertimbangan krusial diabaikan pihak majelis.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Misalnya, terkait pertanyaan apakah SB mengetahui atau tidak mengetahui adanya praktik suap yang diterima Eni Saragih totalnya Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johanes Koco," ujarnya.
Bukti tersebut yang dipandang belum dipertimbangkan oleh hakim. KPK menduga kuat jika itu dapat dijadikan dalil kasasi. Sebab, dalam persidangan sebelumnya bersama terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basir pernah sampaikan keterangan sebagai saksi bahwa dirinya pernah menyampaikan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus partainya untuk pendanaan parpol
"Ini belum dipertimbangkan jadi ini akan kami uraikan, tapi nanti kita tunggu salinan putusan resminya dulu yang sampai hari ini belum kami dapat dari pihak pengadilan," tutup Febri.
Sofyan Basir Sumringah Keluar Penjara KPK
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir akhirnya menghirup udara bebas. Sofyan melangkahkan kaki keluar Rumah Tahanan KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Senin (4/11). Wajahnya sumringah.
Sofyan dibebaskan setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan keluar dari Rutan pukul 17.55 WIB. Dia mengenakan kemeja biru bergaris dipadu celana bahan hitam. Keluarga, penasihat hukum, kerabat serta sahabat-sahabat menyambut kebebasan Sofyan Basir di depan pagar.
Sofyan dengan wajah yang sumringah menyalami satu persatu tamu yang sudah menunggunya. Sofyan juga beberapa kali melambaikan tangan ke arah kamera awak media. Usai keluar dari pagar, Sofyan tak henti-hentinya menyampaikan ucapan syukur.
"Terima kasih ya Alhamdulillah semuanya sudah selesai," kata Sofyan, Senin (4/11).
Sofyan akan menghabiskan hari-hari bersama keluarga. "Saya mau istirahat di rumah," ucap dia.
Reporter: M RadityoSumber: Merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca Selengkapnya