Siapa perwira yang disebut Brigpol Hendra otak penggelapan Rp 7 M
Merdeka.com - Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara akhirnya dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis hakim komisi sidang kode etik dan profesi Polri yang diketuai AKBP Yusuf Setiady, Kamis (26/2) lalu.
Atas vonis tersebut, Brigadir Hendra menyatakan akan menempuh langkah banding. Sebab menurut dia, terdapat beberapa kejanggalan selama proses pemeriksaan hingga pembacaan materi dakwaan.
Setelah merunut beberapa kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi yang kini bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri dalam perkara tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang musnahkan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Selanjutnya untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting ini adalah Dirkrimsus yang saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu, karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek (JFM) berada di ruangan Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).
Dalam pembicaraan tersangka dengan salah satu mantan petinggi Polda Sulut tersebut, dikatakan Hendra, kemudian terjadi kesepakatan diantara keduanya.
"Ketika JFM mengiyakan, maka terjadi deal untuk membeli koper tersebut untuk diletakkan di sekitar TKP penangkapan. Kemudian JFM mengatakan ke pihak penjagaan untuk dikeluarkan dari tahanan kemudian ke ruangan SubDit Tipikor untuk mengatakan bahwa ada koper yang dia titipkan. Hal tersebut dilakukan pengembangan untuk ditemukan," ungkapnya.
Dia pun membantah jika otak dari aksi penggelapan barang bukti (babuk) milik BNI 46 Manado adalah dirinya.
"Jadi bukan serta merta itu ide dari saya. Skenario tersebut dari mantan Direktur yang sudah ada deal dengan tersangkanya sendiri dan saya yang diperintahkan untuk membeli koper tersebut," ungkap dia lagi.
Diketahui, Hendra Jacob bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan babuk berupa uang senilai Rp 7,7 miliar milik BNI 46 Manado, pada Januari tahun lalu.
Saat menangkap JFM oknum pegawai BNI 46 tersangka pembawa kabur uang tersebut, terjadilah upaya penggelapan babuk bernilai miliaran rupiah. 7 Anggota Timsus divonis PTDH dan 4 orang lainnya diputus demosi oleh Majelis hakim komisi kode etik dan profesi Polri.
Menariknya, meski dalam materi dakwaan yang dibacakan saat sidang terungkap uang senilai Rp 1 miliar dibagikan ke mantan Dir reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi, sampai saat ini Pamen Polri tersebut belum menjalani sidang kode etik termasuk proses pidananya di Manado.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya