Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapa perwira yang disebut Brigpol Hendra otak penggelapan Rp 7 M

Siapa perwira yang disebut Brigpol Hendra otak penggelapan Rp 7 M gedung Mabes POLRI. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara akhirnya dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis hakim komisi sidang kode etik dan profesi Polri yang diketuai AKBP Yusuf Setiady, Kamis (26/2) lalu.

Atas vonis tersebut, Brigadir Hendra menyatakan akan menempuh langkah banding. Sebab menurut dia, terdapat beberapa kejanggalan selama proses pemeriksaan hingga pembacaan materi dakwaan.

Setelah merunut beberapa kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi yang kini bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting ini adalah Dirkrimsus yang saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu, karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek (JFM) berada di ruangan Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).

Dalam pembicaraan tersangka dengan salah satu mantan petinggi Polda Sulut tersebut, dikatakan Hendra, kemudian terjadi kesepakatan diantara keduanya.

"Ketika JFM mengiyakan, maka terjadi deal untuk membeli koper tersebut untuk diletakkan di sekitar TKP penangkapan. Kemudian JFM mengatakan ke pihak penjagaan untuk dikeluarkan dari tahanan kemudian ke ruangan SubDit Tipikor untuk mengatakan bahwa ada koper yang dia titipkan. Hal tersebut dilakukan pengembangan untuk ditemukan," ungkapnya.

Dia pun membantah jika otak dari aksi penggelapan barang bukti (babuk) milik BNI 46 Manado adalah dirinya.

"Jadi bukan serta merta itu ide dari saya. Skenario tersebut dari mantan Direktur yang sudah ada deal dengan tersangkanya sendiri dan saya yang diperintahkan untuk membeli koper tersebut," ungkap dia lagi.

Diketahui, Hendra Jacob bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan babuk berupa uang senilai Rp 7,7 miliar milik BNI 46 Manado, pada Januari tahun lalu.

Saat menangkap JFM oknum pegawai BNI 46 tersangka pembawa kabur uang tersebut, terjadilah upaya penggelapan babuk bernilai miliaran rupiah. 7 Anggota Timsus divonis PTDH dan 4 orang lainnya diputus demosi oleh Majelis hakim komisi kode etik dan profesi Polri.

Menariknya, meski dalam materi dakwaan yang dibacakan saat sidang terungkap uang senilai Rp 1 miliar dibagikan ke mantan Dir reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi, sampai saat ini Pamen Polri tersebut belum menjalani sidang kode etik termasuk proses pidananya di Manado.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mati Kasus Narkoba Hendra Sabarudin Kendalikan Hasil TPPU dari Penjara, Perputaran Uang Rp2,1 Triliun
Terpidana Mati Kasus Narkoba Hendra Sabarudin Kendalikan Hasil TPPU dari Penjara, Perputaran Uang Rp2,1 Triliun

Hendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu

Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Tegas! Danpuspom TNI Blak-blakan Momen Kabasarnas Menyerahkan Diri
VIDEO: Pesan Tegas! Danpuspom TNI Blak-blakan Momen Kabasarnas Menyerahkan Diri

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo Jelaskan soal Uang Rp27 Miliar di Sidang Korupsi BTS Kominfo

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menpora Dito Santai Bongkar Fakta Bingkisan Uang Rp27 Miliar
VIDEO: Menpora Dito Santai Bongkar Fakta Bingkisan Uang Rp27 Miliar

Dito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas Terjerat Kasus Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Temui Panglima TNI Yudo
Kepala Basarnas Terjerat Kasus Suap, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Temui Panglima TNI Yudo

KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya