Siapkan Dokumen, Olivia Nathania Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS
Merdeka.com - Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, mengajukan penundaan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya hingga Senin (11/10) pekan depan terkait laporan dugaan penipuan.
"Kita minta ditunda sampai tanggal 11 Oktober (Senin)," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina di Jakarta, Selasa (5/10).
Susanti mengatakan pihak Olivia mengajukan penundaan pemeriksaan untuk mempersiapkan dokumen dan barang bukti.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Apa modus penipuan Rihana Rihani? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah.
"Alasan penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan pelapor, paling tidak ada bukti-bukti bantahan," ujar Susanti.
Lebih lanjut Susanti juga meminta agar kasus tersebut tidak dikaitkan dengan Nia Daniaty, sebab yang bersangkutan tidak tahu menahu mengenai kasus tersebut.
"Maaf ya kalau untuk Nia Daniaty jangan dibawa-bawa dalam hal ini karena Nia Daniaty tidak pernah ikut campur dalam hal ini, Nia juga tidak tahu dengan hal-hal seperti ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Dikonfirmasi terpisah, Olivia menegaskan, tak pernah menjamin 225 orang bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia menyatakan, hanya menyelenggarakan jasa bimbel untuk menghadapi tes CPNS.
"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk calon PNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia, Jumat, 1 Oktober 2021.
Kasus ini bermula saat Agustina menyetorkan uang ke Olivia sebanyak Rp465 juta. Uang itu disetorkan sebagai jaminan 16 anggota keluarganya menjadi PNS. Untuk tiga orang nilainya sebesar Rp25 juta. Kemudian sisanya, per orang Rp30 juta. Olivia diduga menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS palsu. Olivia kini dilaporkan ke polisi.
Kasus ini sudah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 23 September 2021. Olivia dilaporkan bersama sang suami Rafly N Tilaar dan dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Modus dari terduga pelaku, adalah menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Tercatat ada 225 korban dengan nominal kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaGhufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Baca SelengkapnyaAksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron ditunda hingga 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca Selengkapnya