Siapkan Pembelaan 108 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet Tak Buat Keonaran
Merdeka.com - Terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tengah menyiapkan pembelaan atas tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/6) besok. Total pledoinya sebanyak 108 halaman.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, dalam pledoi itu untuk meluruskan sangkaan yang menjerat Ibunda Atiqah Hasiholan ini. Utamanya tentang isu membuat keonaran dengan sengaja.
"Kami melihat (keonaran) itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli," kata Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
Selain itu, kata Desmihardi, pendapat ahli yang menyebut Ratna bisa membuat onar juga tak bisa dibuktikan.
"Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa. Menurut kami nggak bisa dibuktikan dengan pendapat ahli seperti itu," tegas Desmihardi.
Dalam hal ini, pihaknya menyebutkan kalau dugaan keonaran yang dimaksud juga tak terjadi.
"Kan tidak terjadi keonaran kok sesuai definisi keonaran itu sendiri enggak ada. Apalagi pasal 14 UU Nomor 1 1946 itu ditujukan dalam masa revolusi. Nah sekarang sudah terjadi kedaruratan tidak? Kalau keonaran, apa terjadi bakar-bakaran tidak? Nah itu kami melihatnya di situ. Kami menyimpulkan memang keonaran tidak ada. Hal itu yang akan dicantumkan dalam pledoi," pungkas Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna Sarumpaet lewat pesan WhatsApp.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaTamara Bleszynski curhat mengenai kondisinya yang kini sangat terpuruk. Soalnya, ia tengah menghadapi gugatan pidana dan juga perdata.
Baca SelengkapnyaSarwendah bantah kalau sudah mendaftarkan cerai terhadap Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca Selengkapnya