Siapkan Saksi Ahli, Perempuan Pemeran 'Vina Garut' Minta Kasusnya Segera Disidangkan
Merdeka.com - Salah seorang tersangka kasus video asusila 'Vina Garut', V (19), berharap agar perkaranya bisa segera disidangkan di pengadilan. Permintaan tersebut disampaikan agar dia segera mendapatkan kepastian hukum atas kasus dihadapinya.
Penasehat hukum V, Budi Rahadian menyebut pihaknya sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi proses persidangan. Persiapan tersebut disiapkan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kita siap juga menghadirkan saksi ahli karena terdakwa di persidangan punya hak untuk mengajukan saksi ahli," kata Budi, Selasa (29/19).
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Budi mengatakan, di persidangan nantinya akan dibuktikan apakah kliennya bersalah atau tidak dalam kasus tersebut. Dia pun berharap agar semua pihak memegang asas praduga tidak bersalah kepada kliennya sampai majelis hakim memutuskan perkaranya.
Budi mengungkapkan kesehatan V saat ini sedang terganggu karena penyakit lambung dideritanya. "Namun secara umum sendiri kondisi V kondisinya baik-baik saja," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni seorang perempuan berinisial V (19) dan pria berinisial B (41) dalam kasus video porno 'Vina Garut'. Dalam berkas dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya dijerat Undang-undang Pornografi dan terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Sedangkan untuk seorang tersangka lainnya berinisial A (31) alias Raya, kepolisian menerbitkan SP3 karena ia meninggal dunia pada Sabtu (7/9). Dalam video mesum 'Vina Garut' yang tersebar di media sosial pemerannya terdiri dari seorang perempuan dan tiga lelaki.
Polisi juga telah menangkap seorang pria berinisial AG alias D (29), pemeran pria lain dalam video tersebut. Sementara salah satu pria bertopeng dalam video asusila tersebut hingga kini masih diburu polisi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya